Logo

Cegah Penyakit Masuk Sulsel, Karantina Sulsel Musnahkan Puluhan Komoditas Tanpa Dokumen dari Luar Negeri

6 Mei 2026
10 dibaca
Cegah Penyakit Masuk Sulsel, Karantina Sulsel Musnahkan Puluhan Komoditas Tanpa Dokumen dari Luar Negeri

Kontributor

Makassar – Karantina Sulawesi Selatan menggelar pemusnahan terhadap berbagai media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK). Kegiatan yang berlangsung di kantor Balai Besar Karantina Sulsel ini dihadiri oleh jajaran instansi terkait, mulai dari Bea Cukai, BKSDA, Avsec Bandara Sultan Hasanuddin Makassar hingga kepolisian.

Dalam sambutannya, Kepala Karantina Sulsel, Sitti Chadidjah menekankan bahwa tindakan pemusnahan merupakan amanat Undang - Undang Nomor 21 Tahun 2019 dan sebagailangkah preventif krusial untuk melindungi sumber daya alam hayati Sulawesi Selatan dari ancaman penyakit yang dapat merusak ekonomi.

"Pemusnahan ini adalah salah satu langkah preventif yang sangat penting untuk mencegah penyebaran risiko yang lebih luas di wilayah Sulawesi Selatan. Kita tidak ingin provinsi ini terjebak kembali pada penyebaran penyakit seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di tahun-tahun sebelumnya yang memberikan dampak ekonomi luar biasa," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa mayoritas komoditas yang dimusnahkan merupakan hasil penegahan pada kegiatan tindak karantina di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Komoditas tersebut masuk dari berbagai negara seperti Singapura, Cina, Malaysia, dan Vietnam tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Keberhasilan pengawasan ini merupakan buah dari kolaborasi "All Indonesia" antara Karantina, Imigrasi, dan Bea Cukai. Kepala Karantina Sulsel juga mengapresiasi dukungan BKSDA dan kepolisian, terutama dalam penanganan penyelundupan satwa dilindungi seperti nuri kepala hitam yang telah diserahkan ke pihak berwenang

Bagikan Berita