Ambon - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melepas ekspor 30 ton tuna dan kepiting bakau asal Maluku senilai sekitar Rp4,25 miliar ke Jepang, Amerika Serikat, Vietnam, dan Singapura, Selasa (22/9).
Pelepasan ekspor dilakukan Kepala Barantin, Abdul Kadir Karding di kawasan PT Maluku Prima Makmur, Negeri Tawiri, Kota Ambon. Kegiatan tersebut sekaligus dirangkaikan dengan pertemuan pelaku usaha dan UMKM untuk mendorong semakin banyak produk Maluku masuk pasar global.
Ekspor berasal dari tiga pelaku usaha dengan komoditas dan negara tujuan berbeda.
PT Peduli Laut Maluku mengekspor 2 ton tuna utuh segar (fresh tuna whole) senilai Rp217 juta ke Jepang. Perusahaan tersebut juga mengirim 1 ton tuna utuh segar senilai Rp204 juta ke Amerika Serikat.
Sementara PT Harta Samudera melepas 26 ton frozen tuna loin senilai Rp3,74 miliar menuju Vietnam.
Adapun CV Samudera Keris Jaya mengekspor 1 ton kepiting bakau hidup senilai Rp95 juta ke Singapura.
Karding mengatakan, ekspor tersebut menunjukkan komoditas perikanan Maluku memiliki peluang untuk terus dikembangkan di pasar internasional.
Menurut dia, sejarah Maluku sebagai wilayah maritim dan bagian dari jaringan perdagangan dunia harus diterjemahkan menjadi kekuatan ekonomi yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Warisan kejayaan maritim dan relasi perdagangan global tersebut harus terus kita transformasikan sebagai kekuatan utama di era modern ini,” ujar Karding di lokasi pelepasan.
Ia menilai, tuna dan kepiting bakau menjadi contoh komoditas Maluku yang telah mampu memasuki pasar sejumlah negara.
“Pencapaian ini merepresentasikan wujud nyata dari kerja keras dan kolaborasi lintas sektor, sekaligus menjadi langkah konkret kita dalam mendukung kemandirian ekonomi bangsa,” kata dia.
Karding mengatakan, peran Barantin saat ini tidak hanya berkaitan dengan perlindungan sumber daya hayati melalui sistem karantina. Barantin juga didorong menjalankan fungsi sebagai trade facilitator untuk membantu kelancaran lalu lintas komoditas ekspor.
Dalam proses tersebut, karantina memastikan komoditas memenuhi persyaratan karantina dan ketentuan yang ditetapkan negara tujuan sebelum diberangkatkan.
Barantin juga mendukung Tim Percepatan Ekspor Provinsi Maluku yang melibatkan pemerintah daerah, instansi vertikal, Bea Cukai, karantina, serta pelaku usaha.
“Guna mengoptimalkan potensi yang sangat besar ini, kami sangat mendukung langkah proaktif Provinsi Maluku melalui Tim Percepatan Ekspor, yang terus bersinergi dengan instansi vertikal, lembaga karantina, bea cukai, serta dunia usaha guna mendorong peningkatan performa ekspor daerah,” ujar Karding.
Menurut Karding, ekspor langsung dari daerah perlu terus didorong agar aktivitas ekonomi dan nilai tambah yang dihasilkan dari komoditas Maluku semakin banyak dirasakan masyarakat setempat.
Pelepasan ekspor juga dirangkaikan dengan Temu Pelaku Usaha dan UMKM. Forum tersebut menjadi ruang bagi pemerintah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan untuk membahas peluang sekaligus kendala dalam membawa produk daerah ke pasar internasional.
Karding menegaskan, perluasan ekspor tidak dapat dilakukan pemerintah ataupun pelaku usaha sendiri.
“Sinergi yang kuat dan berkesinambungan antara pemerintah, lembaga karantina, sektor swasta, dan UMKM adalah kunci utama keberhasilan. Melalui kolaborasi ini, Badan Karantina Indonesia akan terus memastikan para pelaku usaha mendapatkan fasilitasi pendampingan, kepastian mutu, serta kemudahan akses menuju pasar global,” ujarnya.
Narahubung
Kepala Biro Hukum dan Humas, Sekretariat Utama Badan Karantina Indonesia
Siaran Pers Badan Karantina Indonesia
Nomor: 2809/R-Barantin/09.2026
Maluku, 22 September 2026
