JAYAPURA – Badan Karantina Indonesia melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua (Karantina Papua) kembali menggagalkan upaya penyelundupan puluhan satwa liar dilindungi asli Papua. Penindakan ini berlangsung dalam operasi pengawasan Angkutan Lebaran 2026 terhadap aktivitas Embarkasi dan Debarkasi KM. Gunung Dempo di Pelabuhan Laut Jayapura, Jumat (13/3).
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Karantina Papua, Krisna Dwiharniati, menjelaskan bahwa petugas berhasil mengamankan 25 ekor burung langka dalam kondisi hidup. Rincian satwa endemik yang diselamatkan terdiri atas 21 ekor Nuri Kabare (Kasturi Raja), 2 ekor Nuri Bayan, dan 2 ekor Cendrawasih Ekor Kuning.
Menurut Krisna, operasi ini bermula dari informasi intelijen mengenai dugaan peredaran satwa liar ilegal yang akan dilalulintaskan. Merespons laporan tersebut, tim Karantina Papua yang dipimpin langsung oleh Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Pelabuhan laut Jayapura, Maryam Ladamusa segera melakukan penyisiran di lapangan.
"Petugas mendapati tumpukan barang mencurigakan yang ditutupi kain tebal dan karton di sudut area parkir pelabuhan. Saat petugas mendekat untuk melakukan pemeriksaan, seorang pria tidak dikenal yang menjaga barang tersebut langsung melarikan diri. Setelah diperiksa, ditemukan burung-burung yang siap untuk diselundupkan," papar Krisna.
Setelah diamankan, seluruh satwa langsung menjalani pemeriksaan klinis oleh dokter hewan Karantina. Setelah dipastikan sehat dan bebas dari Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), burung-burung tersebut diserahterimakan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua.
Bersamaan dengan penyerahan ini, Karantina Papua juga menyerahkan barang bukti dari hasil tangkapan sebelumnya. Pada Rabu (11/3), petugas menemukan dua ekor burung Kakatua jenis Jambul Kuning dalam keadaan mati yang hendak diselundupkan ke atas kapal KM. Sinabung. Modus pelaku adalah menyembunyikan burung di dalam box sterofoam yang dimasukkan ke dalam tas tentengan untuk mengelabuhi petugas.
Menanggapi rentetan kasus ini, Krisna memberikan apresiasi tinggi kepada Tim Karantina Pelabuhan Laut Jayapura atas kolaborasi antar-lembaga dalam penegakan hukum di pelabuhan, sekaligus mengingatkan bahaya lalu lintas satwa ilegal.
"Sinergi yang terbentuk antara Karantina Papua dan instansi terkait di Pelabuhan Laut Jayapura terjalin sangat baik. Tentunya saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019. Selain melanggar hukum konservasi, membawa satwa liar tanpa pemeriksaan karantina sangat berisiko membawa agen penyakit yang bisa mengancam kesehatan masyarakat dan keanekaragaman hayati kita. Kami harapkan sinergitas ini semakin solid demi melindungi kelestarian alam Papua," tegasnya.
Dukungan serupa juga disampaikan oleh Victory S. Karubaba selaku perwakilan BBKSDA Papua saat proses serah terima satwa. Pihaknya memastikan satwa-satwa tersebut akan segera menjalani proses rehabilitasi di fasilitas milik negara.
"Kami sangat mengapresiasi kesigapan Karantina Papua di pintu-pintu keluar wilayah. Satwa yang berhasil diselamatkan ini akan kami observasi dan rehabilitasi untuk memulihkan sifat liarnya, sebelum nantinya dikembalikan atau dilepasliarkan ke habitat aslinya di hutan Papua. Kami mengimbau masyarakat untuk menghentikan segala bentuk perburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi," ujar Victory.
Narahubung
Kepala Biro Hukum dan Humas, Sekretariat Utama Badan Karantina Indonesia
Siaran Pers
Badan Karantina Indonesia
Nomor: 1703/R-Barantin/03.2026
Jayapura, 13 Maret 2026



