Batu Bara (22/04) – Badan Karantina Indonesia melalui Karantina Sumatera Utara melakukan tindakan tegas berupa pemusnahan massal terhadap berbagai komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan baik yang masuk ke wilayah Indonesia ataupun yang akan dikeluarkan secara ilegal dari wilayah Indonesia. Fokus utama pemusnahan kali ini adalah ribuan lembar kulit biawak yang tidak dilengkapi dokumen kesehatan dan tidak dilaporkan kepada Pejabat Karantina, berhasil digagalkan sebelum diekspor secara ilegal.
Kulit biawak sebanyak 1.984 lembar tersebut merupakan hasil serah terima dari Bea Cukai Teluk Nibung pada 9 Februari 2026. Selain kulit biawak, terdapat pula berbagai komoditas yang disita dari hasil penahanan penumpang kapal feri rute Malaysia–Indonesia. Barang-barang seperti buah, sayur, serta produk hewan dan ikan tersebut merupakan barang bawaan penumpang yang tidak disertai sertifikat kesehatan dari karantina negara asal.
Pemusnahan ini juga mencakup sisa sampel laboratorium yang telah melalui proses pengujian karantina sebelumnya, seperti madu, telur, pisang, pinang, hingga umbut kelapa. Pemusnahan dilakukan sesuai prosedur standar untuk memastikan sisa media pembawa penyakit tidak mencemari lingkungan sekitar.Seluruh komoditi tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam mesin insinerator bersuhu tinggi. Penggunaan insinerator menjamin seluruh hama maupun penyakit yang mungkin menempel pada komoditas benar-benar mati secara total.Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Karantina dalam menjaga kedaulatan hayati dan keamanan pangan di pintu masuk negara. Petugas menegaskan bahwa setiap produk hewan yang masuk wajib disertai sertifikat kesehatan guna mencegah penyebaran penyakit di tanah air.
Dalam sambutannya, Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Tanjung Balai Asahan, Domu Sinaga, menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum. "Komoditas tersebut tidak memenuhi persyaratan karantina untuk pemasukan dan pengeluaran, sehingga secara undang-undang harus dimusnahkan," ucapnya.Secara terpisah, Kepala Karantina Sumatera Utara mengimbau masyarakat agar melaporkan komoditas yang akan dilalulintasnya. "Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan komoditas yang dilalulintaskan kepada petugas karantina. Dengan melapor karantina, Anda telah berkontribusi nyata dalam menjaga kekayaan hayati nusantara dari ancaman hama penyakit, karena melindungi negeri adalah tanggung jawab kita bersama."
Kegiatan pemusnahan ini menjadi pengingat penting bagi seluruh masyarakat untuk selalu melaporkan setiap komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan yang dibawa demi menjaga keamanan negeri kita. Mari kita tunjukkan kepedulian terhadap kelestarian sumber daya hayati Indonesia dengan patuh lapor karantina dan memastikan setiap barang bawaan kita aman serta legal.



