Sidoarjo (19/06) — Bertempat di Instalasi Karantina Terpadu BKHIT Jawa Timur, Karantina Jawa Timur (Jatim) mengambil tindakan tegas dengan melakukan pemusnahan terhadap beberapa media pembawa dan benih yang tidak memenuhi persyaratan karantina.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan benih kubis asal Korea yang di impor melalui Jepang sebanyak 5 kg yang positif Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) A2 dan teridentifikasi mengandung bakteri Pseudomonas viridiflava. Selain itu, ditemukan benih jagung asal Thailand sebanyak 121,55 kg yang positif mengandung bakteri Pantoea stewartii subsp.
Karantina Jawa Timur juga memusnahkan kemasan kayu hasil impor yang tidak memenuhi standar ISPM #15 karena tidak terdapat marking dari negara asal, serta sejumlah media pembawa OPTK yang dilalulintaskan melalui Bandara Internasional Juanda tanpa dilengkapi Phytosanitary Certificate dari negara asal, termasuk barang dari Malaysia, Arab Saudi, China, India, dan Brunei Darussalam.
Di Pelabuhan Tanjung Perak, ditemukan tanaman anggrek yang dilalulintaskan tanpa disertai Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area dari daerah asal Nusa Tenggara Timur.
Temuan tersebut terungkap melalui pemeriksaan petugas di Satuan Pelayanan Pelabuhan Tanjung Perak dan Satuan Pelayanan Bandara Juanda, yang menemukan benih hortikultura, tanaman pangan, dan media pembawa yang positif OPTK serta tidak disertai dokumen persyaratan karantina yang berlaku.
“Pemusnahan barang ilegal dan terkontaminasi ini merupakan bagian dari komitmen Badan Karantina Indonesia dalam menjalankan Undang‑Undang Nomor 21 Tahun 2019 untuk mencegah masuknya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dari luar negeri ke wilayah Indonesia.” ujar Priyadi, Ketua Tim Kerja Bidang Penegakkan Hukum.
Terkait Pantoea stewartii subsp, patogen ini berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap beberapa komoditas pangan utama mencapai 80–85% populasi tanaman dan kehilangan hasil pada tanaman yang terinfeksi berat dapat mencapai hingga 98,8%.
Jika penyakit ini menyebar luas, produksi padi, jagung, dan bawang merah nasional dapat terancam, dengan perkiraan nilai kerugian ekonomi mencapai sekitar Rp 764,8 triliun. Sedangkan kerugian ekonomi akibat Pseudomonas Viridiflava hingga mencapai 30-100% dan dapat mengancam produksi jagung, cabai dan bawang merah nasional dengan perkiraan kerugian ekonomi sekitar 51,78 sampai dengan 172,6 triliun.
Mengingat besarnya potensi kerugian tersebut, tindakan cepat seperti inspeksi, penahanan, dan pemusnahan barang yang tidak memenuhi persyaratan karantina menjadi langkah krusial untuk melindungi ketahanan pangan dan stabilitas ekonomi nasional.
“Diharapkan pemusnahan ini menjadi pembelajaran bagi para pelaku usaha dan masyarakat luas agar dapat terus meningkatkan kepatuhan dan kewaspadaan dalam melalulintaskan komoditas di wilayah NKRI,” ujar Masanto, Ketua Tim Kerja Bidang Karantina Tumbuhan saat melakukan pemusnahan.
Pelaksanaan tindakan pemusnahan ini juga tidak lepas dari sinergi berbagai pihak, termasuk Bea Cukai Juanda dan Pelabuhan Tanjung Perak, yang bersama-sama memastikan penerapan protokol karantina dan perlindungan sumber daya pertanian nasional.



