Logo

Sinergi Karantina Jatim, BBKSDA, dan Jatim Park Dukung Pelestarian Babi Kutil Bawean

15 Juni 2026
9 dibaca
Sinergi Karantina Jatim, BBKSDA, dan Jatim Park Dukung Pelestarian Babi Kutil Bawean

Gresik, (14/6). Upaya pelestarian Babi Kutil Bawean (Sus verrucosus ssp. boluchi), satwa endemik yang hanya ditemukan di Pulau Bawean, terus diperkuat melalui kolaborasi berbagai pihak. Sebanyak tujuh ekor Babi Kutil Bawean hasil penyelamatan (rescue) Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur menjalani tindakan karantina di Sangkapura, Bawean, sebelum diberangkatkan ke Jatim Park, Malang, sebagai tempat konservasi in situ. Ketujuh satwa tersebut terdiri atas tiga ekor jantan, empat ekor betina yang akan dititiprawatkan sebagai bagian dari program konservasi dan pelestarian spesies endemik tersebut.

Sebelum dilalulintaskan, petugas Karantina Jawa Timur melakukan serangkaian tindakan karantina berupa pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik untuk memastikan seluruh satwa dalam kondisi sehat dan layak untuk diangkut. Pemeriksaan dilakukan secara cermat sesuai prosedur perkarantinaan guna mencegah risiko penyebaran penyakit hewan antararea. Tindakan ini menjadi tahapan penting dalam mendukung keberhasilan upaya konservasi yang dilakukan BBKSDA Jawa Timur bersama Jatim Park.

Kepala Karantina Jawa Timur, Sokhib, menegaskan bahwa Karantina memiliki peran strategis dalam mendukung program konservasi satwa liar melalui pengawasan kesehatan hewan dan pengendalian risiko penyakit. "Sinergi antara Karantina Jawa Timur, BBKSDA Jawa Timur, dan Jatim Park menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga kelestarian Babi Kutil Bawean. Kami memastikan setiap satwa yang dilalulintaskan telah memenuhi persyaratan kesehatan sehingga proses konservasi dapat berjalan dengan aman, baik bagi satwa maupun lingkungan," ujar Sokhib.

Jatim Park sebagai lokasi penitip rawatan akan berperan dalam mendukung pemeliharaan dan pengelolaan satwa tersebut sebagai bagian dari program pelestarian jangka panjang. Sementara itu, pelaksanaan tindakan karantina mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang mengamanatkan pencegahan masuk, keluar, dan tersebarnya Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK). Melalui kolaborasi antara BBKSDA Jawa Timur sebagai pelaksana penyelamatan satwa, Karantina Jawa Timur sebagai penjaga kesehatan dan keamanan hayati, serta Jatim Park sebagai mitra konservasi, diharapkan populasi Babi Kutil Bawean dapat terus terjaga dan lestari bagi generasi mendatang.

Bagikan Berita