Logo

Mobil Ekspedisi Diperiksa di Bakauheni, Barantin Temukan 70 Kura-kura dalam 21 Paket

22 September 2026
162 dibaca
Mobil Ekspedisi Diperiksa di Bakauheni, Barantin Temukan 70 Kura-kura dalam 21 Paket

Kontributor

Lampung Selatan - Sebuah mobil boks perusahaan ekspedisi yang hendak memasuki Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, menarik perhatian petugas pada Selasa (22/9) dini hari.

Saat diperiksa, petugas menemukan 70 ekor kura-kura yang dikemas dalam 21 paket untuk dikirim ke sejumlah daerah di Pulau Jawa.

Puluhan satwa tersebut tidak dilaporkan kepada petugas karantina dan tidak dilengkapi dokumen persyaratan karantina.

Temuan itu terjadi sekitar pukul 02.00 WIB di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni. Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni kemudian melakukan pemeriksaan terhadap muatan.

Dari 21 paket yang diperiksa, petugas menemukan 56 ekor kura-kura Ambon dan 14 ekor kura-kura pipi putih.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, satwa tersebut berasal dari Kotabumi, Lampung Utara, dan rencananya dikirim ke sejumlah daerah di Pulau Jawa.

Karena pengiriman tidak dilaporkan dan tidak disertai dokumen yang dipersyaratkan, petugas menahan seluruh kura-kura untuk pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.

Kepala Karantina Lampung Donni Muksydayan mengatakan, setiap hewan yang dilalulintaskan antarwilayah harus memenuhi persyaratan karantina.

Pengawasan, kata dia, tidak hanya dilakukan untuk memastikan kelengkapan dokumen, tetapi juga mencegah perpindahan hewan menjadi jalur penyebaran penyakit ke wilayah lain.

“Karantina hadir bukan hanya untuk memeriksa dokumen. Lebih dari itu, kami ingin memastikan setiap hewan yang dilalulintaskan dalam kondisi sehat dan tidak menjadi sumber penyebaran penyakit ke wilayah lain. Ini juga bagian dari upaya kita menjaga sumber daya hayati dan kelestarian satwa Indonesia,” ujar Donni di Lampung, Selasa, (22/9).

Ia menegaskan, satwa yang tidak termasuk jenis dilindungi berdasarkan ketentuan konservasi nasional bukan berarti dapat bebas dilalulintaskan.

“Tidak dilindungi bukan berarti bebas dipindahkan tanpa aturan. Ketika satwa dilalulintaskan antarpulau, tetap ada persyaratan karantina yang harus dipenuhi,” kata Donni.

Menurut dia, masyarakat yang akan mengirim hewan antarpulau sebaiknya melaporkan terlebih dahulu kepada petugas karantina sehingga pemeriksaan dapat dilakukan sebelum keberangkatan.

Kewajiban karantina dalam lalu lintas hewan diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Sebanyak 70 kura-kura tersebut selanjutnya menjalani pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut dengan memperhatikan kondisi kesehatan serta kesejahteraan satwa.

Narahubung:
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Utama Badan Karantina Indonesia

Siaran Pers Badan Karantina Indonesia

Nomor: 2609/R-Barantin/09.2026
Bakauheni, 22 September 2026

Bagikan Berita