Tangerang - Upaya penyelundupan biawak hidup ke luar negeri digagalkan di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Satwa tersebut ditemukan disembunyikan di dalam koper seorang warga negara Republik Korea berinisial JJ (25) yang hendak terbang menuju Seoul.
Karena tidak dilengkapi dan dilaporkan ke petugas karantina, satwa tersebut dilakukan tindakan karantina penahanan. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan lebih lanjut oleh petugas karantina dari Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuban Banten (Karantina Banten) satuan pelayanan Bandara Soekarno Hatta, barang bukti tersebut diserahkan ke lembaga konservasi yaitu Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra.
Peristiwa tersebut bermula dari pemeriksaan menggunakan alat pemindai sinar-X pada Selasa, 28 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Petugas menemukan benda mencurigakan di dalam koper milik JJ.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan biawak yang dibungkus menggunakan sejumlah kantong kain dan disembunyikan di antara pakaian dalam koper dan diketahui tidak dilengkapi dokumen karantina. Satwa tersebut kemudian dilakukan tindakan karantina penahanan.
Hasil identifikasi menunjukkan satwa yang dibawa merupakan biawak hijau (Varanus prasinus) dan biawak Aru (Varanus beccarii), yang termasuk satwa dilindungi.
Kepala Karantina Banten, Duma Sari Margaretha, dalam keterangan tertulis pada Minggu, 16/8 mengatakan bahwa penggagalan tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap lalu lintas hewan, khususnya yang akan dibawa ke luar negeri.
“Penggagalan pengeluaran biawak ini menjadi bukti bahwa pengawasan lalu lintas hewan harus dilakukan secara ketat. Hewan yang akan dilalulintaskan ke luar negeri wajib memenuhi persyaratan dan dilengkapi dokumen kekarantinaan. Terlebih setelah dilakukan identifikasi, ditemukan bahwa biawak tersebut termasuk satwa yang dilindungi. Kami tidak ingin kekayaan hayati Indonesia keluar secara ilegal dan berpotensi mengancam kelestarian satwa serta ekosistem kita,” jelas Duma dalam pesan elektronik yang diterima di Banten, Minggu, (16/8).
Menurut Duma, membawa satwa liar keluar negeri tanpa dokumen karantina bukan sekadar persoalan administratif. Tindakan tersebut dapat berdampak terhadap kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia, terlebih jika satwa yang dibawa merupakan jenis yang dilindungi.
Karena itu, Karantina Banten mengimbau masyarakat, termasuk warga negara asing maupun warga negara Indonesia yang akan membawa hewan ke luar negeri, untuk memahami dan memenuhi seluruh persyaratan sebelum melakukan perjalanan. Duma meminta masyarakat tidak membawa satwa secara sembunyi-sembunyi atau memasukkannya ke dalam koper sebagai barang bawaan pribadi tanpa melaporkannya kepada petugas karantina.
“Satwa liar bukanlah suvenir yang dapat dibawa keluar negeri sesuka hati. Setiap lalu lintas hewan harus mengikuti ketentuan kekarantinaan dan peraturan terkait perlindungan satwa. Penggagalan ini menjadi pengingat bahwa membawa satwa tanpa dokumen bukan hanya persoalan administrasi, tetapi dapat berdampak pada kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia,” tegas Duma.
Seluruh satwa yang diamankan selanjutnya mendapatkan penanganan dan perawatan. Sementara JJ diserahkan kepada Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh, JJ kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri asal satwa serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pengiriman tersebut, termasuk pihak yang memasok satwa di Indonesia maupun tujuan akhir pengiriman di luar negeri.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra, Aswin Bangun, mengapresiasi sinergi seluruh pihak yang terlibat dalam pengungkapan perkara tersebut.
“Kami mengapresiasi Karantina Banten, Bea Cukai, AVSEC, dan BKSDA Jakarta yang bergerak bersama hingga pengiriman ini berhasil digagalkan. Sinergi di pintu keluar akan terus kami perkuat, termasuk pertukaran informasi dan deteksi dini terhadap modus penyelundupan. Dari perkara ini, penyidik juga terus mendalami asal satwa dan pihak-pihak yang terlibat untuk pengembangan penyidikan,” ujar Aswin.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan berulangnya pengungkapan penyelundupan satwa melalui bandara internasional menunjukkan bahwa perdagangan ilegal satwa Indonesia telah memanfaatkan jalur lintas negara.
“Pengungkapan berulang di bandara menunjukkan perdagangan ilegal satwa Indonesia sudah memanfaatkan jalur lintas negara. Respons kita tidak cukup hanya di pintu keberangkatan. Pengawasan harus diperkuat dari sumber hingga jalur keluar, disertai pertukaran informasi dan kerja sama dengan otoritas negara tujuan, termasuk melalui Interpol apabila ditemukan keterkaitan jaringan internasional. Indonesia tidak boleh menjadi sumber pasokan bagi pasar ilegal satwa liar dunia,” ujar Januanto.
Duma menambahkan bahwa, dari data Karantkna Banten periode Januari sampai Juni 2026 terdapat 67 tindakan karantina penahanan yang didalammya termasuk hewan dan tanaman liar dan dilindungu, 74 tindakan karantina penolakan dan 7 kali tindakam karantina pemusnahan. Sedangkan untuk proses penegakan hukumnya, sebanyak 25 kasus dalam tahap penyelidikan, 4 kasus penyidikan dan 1 kasus sudah putusan. Yang melibatkan berbagai warga negara asing seperti Rusia, Mesir, China, Belanda dan Lituania.
Atas perbuatannya, tersangka JJ dapat dijerat pasal berlapis terkait Undang-Undang No. 21 th 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbunan, dan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
JJ juga dijerat juncto Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal I ayat (1) dan/atau Pasal II ayat (5) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar.




