Logo

Layanan dan Prosedur Karantina Tumbuhan

Karantina Tumbuhan merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan untuk mencegah masuk, tersebar, dan keluarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) melalui media pembawa tumbuhan, bagian tumbuhan, maupun benda lain yang berpotensi membawa OPTK. Layanan ini bertujuan melindungi sumber daya hayati, menjaga produktivitas pertanian, serta mendukung kelancaran perdagangan dan lalu lintas komoditas pertanian yang aman.

Dalam pelaksanaannya, tindakan karantina tumbuhan meliputi pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan, hingga pembebasan media pembawa sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.

Layanan Karantina Tumbuhan

  • Domestik Masuk (Pemasukan Antar Area): Pelayanan terhadap media pembawa tumbuhan yang masuk dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Indonesia untuk memastikan tidak membawa OPTK yang dapat mengancam wilayah tujuan.

    Klik untuk melihat prosedur Domestik Masuk Karantina Tumbuhan.

  • Domestik Keluar (Pengeluaran Antar Area): Pelayanan terhadap media pembawa tumbuhan yang akan dikirim ke area lain di dalam negeri guna memastikan persyaratan karantina telah dipenuhi sehingga aman untuk dilalulintaskan.

    Klik untuk melihat prosedur Domestik Keluar Karantina Tumbuhan.

  • Impor Karantina Tumbuhan: Pelayanan terhadap media pembawa tumbuhan yang berasal dari luar negeri. Sebelum dapat masuk ke wilayah Indonesia, komoditas wajib melalui tindakan karantina untuk memastikan bebas dari OPTK dan memenuhi persyaratan kesehatan tumbuhan sesuai ketentuan yang berlaku.

    Klik untuk melihat prosedur Impor Karantina Tumbuhan.

  • Ekspor Karantina Tumbuhan: Pelayanan terhadap media pembawa tumbuhan yang akan dikirim ke luar negeri. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan komoditas memenuhi persyaratan karantina Indonesia maupun negara tujuan, sehingga dapat diterbitkan sertifikat kesehatan tumbuhan (Phytosanitary Certificate) sebagai dokumen resmi ekspor. Prosedur ekspor karantina tumbuhan sendiri dipisahkan menjadi 2 (dua) jenis, yakni Ekspor Produk Tumbuhan dan Ekspor Media Pembawa OPTK.

    Klik untuk melihat prosedur Ekspor Karantina Tumbuhan.

Mengapa Karantina Tumbuhan Penting?

Melalui penyelenggaraan karantina tumbuhan, pemerintah berupaya:

  • Mencegah masuk dan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

  • Melindungi sumber daya alam hayati dan sektor pertanian Indonesia.

  • Menjamin keamanan dan kualitas komoditas pertanian yang dilalulintaskan.

  • Mendukung kelancaran perdagangan domestik maupun internasional.

  • Meningkatkan daya saing komoditas pertanian Indonesia di pasar global.

Dasar Hukum

Pelaksanaan Karantina Tumbuhan berpedoman pada: Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Undang-undang tersebut menjadi landasan hukum penyelenggaraan tindakan karantina untuk melindungi sumber daya alam hayati, kesehatan tumbuhan, keamanan pangan, serta menjaga kelestarian lingkungan dan perekonomian nasional.