Logo

Layanan Karantina Hewan

Dalam rangka mencegah masuk, tersebar, dan keluarnya Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK), setiap lalu lintas hewan, produk hewan, serta media pembawa lainnya wajib dilaporkan dan dikenakan tindakan karantina.

Layanan sertifikasi dan tindakan karantina hewan diklasifikasikan ke dalam 4 (empat) kategori pelayanan utama berdasarkan arah lalu lintas komoditas:

  • Domestik Masuk (Pemasukan Antar-Area):

    Prosedur pemeriksaan dan sertifikasi terhadap hewan atau produk hewan yang dimasukkan ke suatu area/wilayah dari wilayah lain di dalam negeri, guna memastikan komoditas yang masuk dalam kondisi sehat, aman, dan dokumen dari daerah asal telah lengkap serta sah.

    Berikut merupakan Syarat/Prosedur Domestik Masuk Karantina Hewan.

  • Domestik Keluar (Pengeluaran Antar-Area):

    Prosedur sertifikasi terhadap hewan atau produk hewan yang akan dikirim dari wilayah asal menuju wilayah lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, guna menjamin komoditas tersebut bebas dari penyakit endemik daerah asal dan memenuhi syarat daerah tujuan.

    Berikut merupakan Syarat/Prosedur Domestik Keluar Karantina Hewan.

  • Impor (Pemasukan dari Luar Negeri):

    Tindakan karantina ketat terhadap hewan, produk hewan, atau media pembawa yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia dari luar negeri, guna menangkal masuknya penyakit hewan eksotis/asing yang dapat mengancam kesehatan hewan nasional dan manusia.

    Berikut merupakan Syarat/Prosedur Impor Karantina Hewan.

  • Ekspor (Pengeluaran ke Luar Negeri):

    Tindakan pemeriksaan dan sertifikasi terhadap hewan atau produk hewan dalam negeri yang akan dikirim ke luar negeri, guna menjamin bahwa komoditas yang diekspor memenuhi standar kesehatan internasional serta persyaratan teknis (SPS Agreement) negara tujuan.

    Berikut merupakan Syarat/Prosedur Ekspor Karantina Hewan.