Prosedur Impor Hewan ke Indonesia
- Hewan yang akan dimasukkan ke Indonesia agar dilaporkan ke Pejabat Karantina di tempat pemasukan (Bandara/pelabuhan/kantor pos/pos lintas batas negara) paling lambat 3 hari sebelum pemasukan melalui PPK online;
- Pelaporan dapat dilakukan sendiri oleh pemilik atau dapat dikuasakan;
- untuk dapat mengakses PPK Online (mendapat username dan password) maka pengguna jasa harus mendaftar ke pejabat karantina di UPT Karantina tempat hewan akan dimasukkan (Bandara/pelabuhan/kantor pos/pos lintas batas negara) dengan membawa identitas pribadi (KTP) ;
- Tidak berasal dari negara yang dilarang pemasukannya;
- Dilengkapi sertifikat kesehatan (Health Certificate) dari negara asal serta dokumen pendukung lainnya sesuai yang dipersyaratkan
- Jika termasuk HPR (hewan pembawa rabies) seperti kucing, anjing dan kelelawar maka harus berasal dari Negara yang tidak dilarang pemasukannya, telah di vaksinasi rabies 3 bulan sebelum diberangkatkan, dilengkapi dengan buku vaksin dan hasil uji titer antibodi rabies
- Jika termasuk hewan yang langka dan/atau dilindungi sesuai daftar Apendix, maka hewan tersebut harus disertai dengan CITES/SATSLN (Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Luar Negeri) dari BKSDA, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Dilengkapi dengan Surat Persetujuan Impor yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan bagi Hewan yang dipersyaratkan
- Dilengkapi Surat Rekomendasi Pemasukan, pembuatan melalui simrek.ditjenpkh.pertanian.go.id
- Pejabat karantina akan melakukan pemeriksaan dokumen dan fisik, serta melakukan pengasingan dan pengamatan selama 14 hari (bagi hewan hidup) di Instalasi Karantina Hewan yang sudah ditetapkan
- Jika dinyatakan sehat, maka hewan dapat dilulintaskan (diberikan sertifikat pembebasan KH 14)
- Jika terjadi ketidaksesuaian dokumen, maka pemilik harus memenuhi kewajiban Jika dalam waktu 3 hari tidak dapat melengkapi maka, hewan dapat dilakukan penolakan pemasukan ke Indonesia
- Jika terdeteksi penyakit maka akan dilakukan tindakan karantina sesuai persyaratan yang berlaku.
- Biaya karantina sesuai PP 28 tahun 2023, atau juga dapat dicek simulasinya di website Badan Karantina Indonesia https://karantina.pertanian.go.id/
Prosedur Impor Produk Hewan ke Indonesia
- Produk hewan yang akan dimasukkan ke Indonesia agar dilaporkan ke Pejabat Karantina di tempat pemasukan (Bandara/pelabuhan/kantor pos/pos lintas batas negara) paling lambat 3 hari sebelum pemasukan melalui PPK online;
- Pelaporan dapat dilakukan sendiri oleh pemilik atau dapat dikuasakan;
- Untuk dapat mengakses PPK Online (mendapat username dan password) maka pengguna jasa harus mendaftar ke pejabat karantina di UPT Karantina tempat produk hewan akan dimasukkan (Bandara/pelabuhan/kantor pos/pos lintas batas negara) dengan membawa identitas pribadi (KTP);
- Tidak berasal dari negara yang dilarang pemasukannya;
- Dilengkapi sertifikat kesehatan (Health Certificate) dari negara asal serta dokumen pendukung lainnya sesuai yang dipersyaratkan
- Dilengkapi dengan Sertifikat Halal bagi Produk Hewan yang dipersyaratkan;
- Dilengkapi dengan Surat Persetujuan Impor yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan bagi Produk Hewan yang dipersyaratkan
- Dilengkapi Surat Rekomendasi Pemasukan, pembuatan melalui simrek.ditjenpkh.pertanian.go.id
- Dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (SKA), CoA, COO atau MSDS untuk Benda Lain (Vaksin, serum, bahan biologik, probiotik, enzim, imbuhan pakan dll)
- Pejabat karantina akan melakukan pemeriksaan dokumen dan fisik (Tindakan Karantina Hewan) di tempat pemasukan dan/atau di Tempat Lain yang sudah ditetapkan
- Jika dinyatakan sehat dan aman produk hewan dapat dilulintaskan (diberikan sertifikat pembebasan KH 14)
- Jika terjadi ketidaksesuaian dokumen, maka pemilik harus memenuhi kewajiban Jika dalam waktu 3 hari tidak dapat melengkapi maka, produk hewan dapat dilakukan penolakan pemasukan ke Indonesia
- Jika terdeteksi penyakit maka akan dilakukan tindakan karantina sesuai persyaratan yang berlaku.
- Biaya karantina sesuai PP 28 tahun 2023, atau juga dapat dicek simulasinya di website Badan Karantina Indonesia https://karantina.pertanian.go.id/