Persyaratan Eksportasi Hewan dan Produknya
- Hewan dan produk hewan yang akan di ekspor, dilaporkan ke pejabat karantina di tempat pengeluaran (bandara/ pelabuhan/ kantor pos/ pos lintas batas negara),paling lambat 3 hari sebelum pemasukan melalui PPK online (https://ppkonline.karantina.pertanian.go.id/);
- Pelaporan dapat dilakukan sendiri oleh pemilik atau dapat dikuasakan;
- Untuk dapat mengakses PPK Online (mendapat username dan password) maka pengguna jasa harus mendaftar ke pejabat karantina di UPT Karantina tempat hewan akan di ekspor (Bandara/pelabuhan/kantor pos/pos lintas batas negara) dengan membawa identitas pribadi (KTP) ;
- Membawa Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) untuk hewan atau Surat Keterangan Sanitasi Produk Hewan dari dokter hewan praktik atau dinas yang membidangi kesehatan hewan ;
- Jika termasuk HPR (Hewan Pembawa Rabies) seperti kucing, anjing dan kelelawar maka harus dilengkapi dengan buku vaksin dan hasil uji titer antibody rabies;
- Jika termasuk hewan yang langka dan/atau dilindungi sesuai daftar Apendix maka harus dilampirkan SATSLN (Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Luar Negeri) dari BKSDA, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- Melengkapi persyaratan lain sesuai ketentuan persyaratan kesehatan hewan di negara tujuan,
- Ketentuan persyaratan kesehatan hewan negara tujuan diketahui melalui komunikasi antara pembeli dari negara tujuan dengan pemerintahnya, atau dilakukan komunikasi antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara tujuan
- Pejabat karantina akan melakukan pemeriksaan dokumen dan fisik terhadap hewan atau komoditas yang akan dilalulintaskan tersebut;
- Jika dinyatakan sehat dan sesuai maka hewan/produk hewan dapat dilalulintaskan (mendapatkan Health Certificate (HC))
- Dilengkapi Sertifikat kesehatan veteriner (Veterinary health certificate-VHC) (jika dipersyaratkan oleh negara tujuan), pembuatan VHC melalui simrek.ditjenpkh.pertanian.go.id atau datang langsung ke Kantor Kementerian Pertanian Gd. C Lt 8 dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan
- Memenuhi persyaratan Negara Tujuan