Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Badan Karantina Indonesia (Barantin) merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh Kepala Badan Karantina Indonesia. Barantin mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
Fungsi
- Perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan;
- Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan;
- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Karantina Indonesia;
- Pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Badan Karantina Indonesia;
- Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Karantina Indonesia; dan
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Karantina Indonesia
Sumber : Peraturan Presiden No. 45 th 2023 tentang Badan Karantina Indonesia