5 UPT Karantina Pertanian Raih Penghargaan Kontributor Penyempurnaan IQFAST Terbaik

Foto Berita
Jakarta, 22 Maret 2021
No. 1903/R-Barantan/03.2021
 
 
 
Jakarta – Dengan ditetapkannya Kementerian Pertanian (Kementan) sebagai 45 Top Inovasi Pelayanan Publik pada 2020 lalu, memacu untuk terus menciptakan inovasi yang lebih baik. Melalui inovasi IQFAST (Indonesia Quarantine Full Automation System), aplikasi yang digagas Badan Karantina Pertanian (Barantan) ini masuk dalam deretan dari tujuh inovasi di Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) tingkat Kementerian.
 
Kepala Badan Karantina Pertanian, Ali Jamil memberikan penghargaan kepada lima Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian (UPT KP) sebagai Kontributor Penyempurnaan IQFAST. Kelima UPT KP tersebut diantaranya Karantina Pertanian Soekarno Hatta, Karantina Pertanian Cilegon, Karantina Pertanian Mataram, Karantina Pertanian Palembang, dan Karantina Pertanian Merauke.
 
“Penghargaan ini diberikan agar menjadi contoh bagi UPT KP lainnya untuk berkontribusi aktif bagi pengembangan kualitas pelayanan publik,” kata Jamil saat berikan penghargaan pada acara Workshop Teknologi Informasi Barantan di Bogor (19/3).
 
Menurut Jamil, kelima UPT KP tersebut adalah yang memberikan kontribusi secara aktif dalam pengembangan dan penyempurnaan aplikasi layanan IQFAST sebagai kontributor, baik itu dukungan melalui perbaikan sistem hingga penyempurnaan guna pelayanan yang transparan, mudah, dan cepat.
 
“Inilah pentingnya penyempurnaan terhadap aplikasi layanan IQFAST yang telah dibangun guna meningkatkan kecepatan, ketepatan dan akuntabel dalam proses pelayanan karantina, sehingga barantan bisa menjadi institusi yang terpercaya,” ungkap Jamil.
 
Optimalkan Sistem Pelayanan Karantina
 
Pada kesempatan tersebut juga diselenggarakan kegiatan Workshop Teknologi Informasi (TI) dalam upaya berbagi pengetahuan kepada seluruh petugas admin pengelola aplikasi layanan Karantina Pertanian terkait kebaharuan sistem informasi IQFAST dalam pelaksanaan penyelenggaraan perkarantinaan agar sejalan dengan amanah UU No 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Hal ini dilakukan agar seluruh proses pelayanan di UPT KP seluruh Indonesia memiliki keseragaman dalam pelaksanaannya, seiring dengan adanya tugas – tugas tambahan baru sesuai UU tersebut.
 
Sekretaris Barantan, Wisnu Haryana yang juga hadir bersama Kepala Pusat Kepatuhan, Kerjasama dan Informasi Perkarantinaan, Junaidi pada kegiatan ini menekankan pentingnya infrastruktur teknologi informasi di seluruh unit pelaksana teknis. Menurut Wisnu, pihaknya akan melakukan peremajaan komputer pelayanan di seluruh UPT KP serta meningkatkan kompetensi petugas admin dengan menawarkan beasiswa pendidikan yang lebih tinggi, demi peningkatan dan kelancaran sistem pelayanan karantina.
 
Dikatakan Jamil, sistem aplikasi layanan IQFAST dapat dijadikan sebagai monitoring arus lalu lintas komoditas pertanian di seluruh pintu pemasukan dan pengeluaran secara real time dan menjadi titik tolak pengembangan big data perkarantinaan. Sehingga perlunya kecermatan petugas admin dalam melakukan input data melalui aplikasi IQFAST.
 
“Dalam penginputan data melalui aplikasi IQFAST perlu lebih cermat, karena kedepan dapat digunakan sebagai titik tolak pengembangan big data perkarantinaan,” tutup Jamil.
 
Narahubung:
 
Ir. Junaidi, MM
Kepala Pusat Kepatuhan, Kerjasama dan Informasi Perkarantinaan
Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian