Import Health Standard (IHS):
Importation into New Zealand of Processed Animal Feeds of Plant Origin disusun sesuai dengan Biosecurity Act 1993 dan memenuhi kewajiban Selandia Baru di bawah International Plant Protection Convention (IPPC) 1997. Eksportir dan National Plant Protection Organization (NPPO) negara asal memiliki tanggung jawab untuk memastikan pemenuhan persyaratan dalam IHS. Dalam hal ini, Badan Karantina Indonesia bertanggung jawab untuk melakukan verifikasi dan meregisrasi fasilitas ekspor yang terlibat dalam produksi atau pengolahan bahan pakan ternak serta memastikan bahwa fasilitas tersebut mematuhi persyaratan IHS dan standar internasional terkait.
Daftar fasilitas ekspor pakan ternak (Palm Kernel Expeller, PKE) tujuan New Zealand yang telah diregistrasi Badan Karantina Indonesia dapat dilihat di sini.