PENGADUAN MASYARAKAT (DUMAS)
Pengaduan masyarakat dapat meliputi :
- Dugaan Maladministrasi (Penyelewengan Wewenang, Keterlambatan Pelayanan, Pelayanan yang Tidak Memadai, Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pelanggaran Hak Asasi Manusia, Kurangnya Transparansi, pelanggaran disiplin pegawai) pada penyelenggara pelayanan publik di Badan Karantina Indonesia,
- Kritik yang konstruktif terhadap penyelenggaraan Pelayanan Publik; dan
- Saran perbaikan kebijakan Pelayanan Publik.
Persyaratan Mengajukan Dumas
Setiap permohonan Dumas yang disampaikan harus melengkapi informasi sebagai berikut :
- Identitas Pengadu;
- Substansi Pengaduan (Substansi yang dilaporkan sesuai dengan ruang lingkup kewenangan Badan Karantina Indonesia);
- Pihak yang terlibat;
- Waktu, tempat, dan kronologi kejadian; dan
- Bukti pendukung apabila tersedia.
Hak-Hak Pelapor Dumas
Setiap permohonan Dumas memiliki hak-hak sebagai berikut :
- Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
- Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
- Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang dilaporkannya (tidak berlaku bagi pelapor tanpa identitas);
- Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan; dan
- Mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya;
Tata Cara Pelaporan Dumas
- Pelapor dapat melakukan pengaduan masyarakat dengan cara memenuhi semua persyaratan serta mengirimkannya ke pengaduan@karantinaindonesia.go.id;
- Petugas akan melakukan verifikasi terhadap permohonan dan kelengkapan persyaratannya;
- Petugas akan memberikan tanggapan pada pemohon atas pengaduan yang diajukan;
- Petugas melakukan distribusi informasi pada pihak-pihak terkait; dan
- Tim melakukan tindak lanjut atas informasi pengaduan tersebut.
PELAPORAN GRATIFIKASI
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, termasuk pemberian uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, pengobatan gratis, dan fasilitas lainnya yang diterima oleh seseorang dalam kapasitasnya sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Pegawai Badan Karantina Indonesia dapat membuat pelaporan gratifikasi jika :
- Penerimaan oleh pegawai/ pegawai negeri dalam bentuk apa pun,
- Penerimaan hadiah/ cinderamata atau hiburan atas suatu keputusan diduga memiliki keterkaitan dengan jabatan pegawai/ pegawai negeri,
- Bertentangan dengan kewajiban/ tugas pegawai/ pegawai negeri,
- Terkait dengan :
-
- Pemberian pelayanan kepada masyarakat,
- Proses penyusunan program, kegiatan, dan/ atau anggaran,
- Proses pemeriksaan, audit, reviu, evaluasi, pemantauan, verifikasi, identifikasi, pengujian, penilaian dan/ atau kegiatan sejenis,
- Pelaksanaan penugasan yang sah/ resmi dengan penerimaan yang melebihi batas SBM,
- Proses penerimaan/ promosi/ mutasi pegawai,
- Pelaksanaan perjanjian kerja sama/ kontrak/ kesepakatan dengan pihak lain, baik sebelum, selama, maupun setelah pelaksanaannya,
- Pelaksanaan pekerjaan yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban/ tugasnya,
- Penerimaan fee dan/ atau collection fee dari bank/ lembaga keuangan lainnya kepada pegawai/ pegawai negeri yang terkait dengan aktivitas unit kerja,
- Sponsorship dalam kegiatan di lingkungan Barantin yang diduga dapat mengakibatkan Benturan Kepentingan/ conflict of interest (COI),
- Pemberian fasilitas hiburan yang tidak terbatas pada segala sesuatu yang berbentuk kata-kata, tempat, benda, perilaku yang dapat menjadi penghibur dan menyenangkan bagi seseorang, namun tidak terbatas pada undangan makan, musik, film, opera, drama, pesta, atau permainan, olahraga dan wisata.
Tata Cara Pelaporan Gratifikasi
- Pegawai negeri sipil membuat laporan gratifikasi dengan mengisi form (unduh), maksimal 7 hari kerja sejak gratifikasi diterima,
- Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di satuan kerja masing-masing,
- UPG satuan kerja melaporkan ke UPG Pusat Barantin melalui email : upg@karantinaindonesia.go.id.
PELAPORAN BENTURAN KEPENTINGAN
Pelaporan benturan kepentingan dapat meliputi :
- Penggunaan aset jabatan atau institusi untuk kepentingan pribadi atau golongan;
- Informasi rahasia jabatan atau institusi dipergunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan;
- Perangkapan jabatan di beberapa bidang/ bagian/ seksi yang memiliki hubungan langsung atau tidak langsung, sehingga dapat menyebabkan pemanfaatan suatu jabatan untuk kepentingan jabatan lainnya;
- Memberikan akses khusus kepada pegawai atau pihak tertentu untuk tidak mengikuti prosedur dan ketentuan yang seharusnya diberlakukan;
- Penyalahgunaan jabatan;
- Memberikan informasi lebih dari yang telah ditentukan lembaga, keistimewaan maupun peluang bagi calon penyedia barang/jasa untuk menang dalam proses pengadaan barang/jasa di lembaga; dan
- Hubungan afiliasi/kekeluargaan antara pegawai Badan Karantina Indonesia dengan pihak lainnya yang memiliki kepentingan atas keputusan dan/atau tindakan pegawai Badan Karantina Indonesia sehubungan dengan jabatannya.
Persyaratan Pelaporan Benturan Kepentingan
Setiap palaporan benturan kepentingan yang disampaikan harus melengkapi informasi sebagai berikut :
- Identitas Pengadu;
- Substansi Pengaduan, deskripsi singkat kegiatan dan ketentuan yang dilanggar;
- Pihak yang terlibat/ nama terlapor;
- Waktu, tempat, dan kronologi kejadian; dan
- Bukti pendukung apabila tersedia.
Hak-Hak Pelapor Benturan Kepentingan
Setiap pelapor memiliki hak-hak sebagai berikut :
- Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
- Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
- Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/ pengaduan yang dilaporkannya (tidak berlaku bagi pelapor tanpa identitas);
- Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan terlapor dalam pemeriksaan; dan
- Mengajukan bukti untuk memperkuat pengaduannya;
Tata Cara Pelaporan Benturan Kepentingan
- Pelapor dapat melakukan pengaduan benturan kepentingan dengan cara memenuhi semua persyaratan serta mengirimkannya ke benturankepentingan@karantinaindonesia.go.id ;
- Petugas akan melakukan verifikasi terhadap permohonan dan kelengkapan persyaratannya;
- Petugas akan memberikan tanggapan pada pemohon atas pelaporan yang diajukan;
- Petugas melakukan distribusi informasi pada pihak-pihak terkait; dan
- Tim melakukan tindak lanjut atas informasi pelaporan tersebut.