Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Karantina Indonesia melakukan kerjasama dengan berbagai pihak, baik dengan Kementerian/Lembaga Negara, Pemerintah Daerah maupun dengan pihak swasta atau organisasi masyarakat serta negara mitra dagang.
Sesuai dengan Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Karantina Indonesia, Biro Perencanaan dan Kerja Sama yang berada di Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan rencana, program, anggaran, dan pengelolaan kinerja, serta kerja sama dalam dan luar negeri.
Dalam melaksanakan kerja sama perkarantinaan, Badan Karantina Indonesia juga melakukan kerja sama dengan negara mitra dagang dalam kerjasama Sanitari dan Fitosanitari. dalam rangka memperlancar arus perdagangan khususnya komoditas pertanian dan perikanan.
Kerja Sama Luar Negeri
[Klik untuk lebih lanjut]
Kerja Sama Dalam Negeri
[Klik untuk lebih lanjut]