Profil Deputi Bidang Karantina Hewan
Sebagai garda terdepan dalam mencegah penyebaran penyakit hewan dan zoonosis, Deputi Bidang Karantina Hewan berkomitmen untuk memastikan keamanan dan kelancaran arus masuk serta keluar hewan dan produk hewan di Indonesia. Melalui berbagai kebijakan dan pengawasan yang ketat, kami bekerja sama dengan berbagai instansi terkait untuk melindungi sumber daya alam dan kesejahteraan masyarakat dari potensi ancaman penyakit hewan.
Deputi Bidang Karantina Hewan berfokus pada upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran penyakit hewan dengan memastikan setiap hewan yang masuk atau keluar wilayah Indonesia memenuhi standar kesehatan yang ketat. Selain itu, Deputi Karantina Hewan juga berperan dalam menciptakan lingkungan yang aman, baik untuk sektor pertanian, perdagangan internasional, maupun bagi masyarakat luas.
Dengan dedikasi dan integritas tinggi, Deputi Bidang Karantina Hewan senantiasa berusaha memberikan pelayanan terbaik dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diemban, demi kesejahteraan dan keberlanjutan sumber daya alam Indonesia.
Dalam menjalankan tugasnya, Deputi Karantina Hewan terdiri dari tiga direktorat yang saling bersinergi untuk mencapai tujuan utama, yaitu melindungi dan mengamankan kesehatan hewan di Indonesia.
Direktorat Standar Karantina Hewan
Bertanggung jawab untuk merumuskan dan menetapkan standar karantina hewan yang mengacu pada regulasi internasional serta prinsip kehati-hatian guna mencegah masuknya penyakit hewan. Direktorat Standar Karantina Hewan memastikan bahwa setiap hewan dan produk hewan yang masuk atau keluar wilayah Indonesia memenuhi persyaratan kesehatan yang ketat.
Direktorat Manajemen Risiko Hewan
Fokus pada identifikasi dan mitigasi risiko terkait dengan ancaman penyakit hewan. Dengan pendekatan berbasis risiko, Direktorat Manajemen Risiko berperan dalam merancang kebijakan dan langkah-langkah preventif untuk mengurangi potensi penyebaran penyakit hewan yang dapat mempengaruhi sektor pertanian, perdagangan, serta kesehatan masyarakat.
Direktorat Tindakan Karantina Hewan
Berfungsi untuk melaksanakan dan mengawasi tindakan karantina terhadap hewan dan produk hewan. Direktorat Tindakan Karantina Hewan bekerja secara langsung di lapangan untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sesuai dengan prosedur yang berlaku dan efektif dalam mencegah penyebaran penyakit.
Dengan kolaborasi ketiga direktorat ini, Deputi Bidang Karantina Hewan terus berkomitmen untuk memastikan bahwa Indonesia tetap aman dari ancaman penyakit hewan, serta mendukung kelancaran perdagangan hewan dan produk hewan yang sehat dan aman.