Karantina Ikan

Profil Deputi Bidang Karantina Ikan

Deputi Bidang Karantina Ikan menjadi garda terdepan pada penyelenggaraan perkarantinaan yang dilaksanakan dalam rangka memberikan perlindungan negara yang layak dari Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK). Di bawah kepemimpinan Deputi Bidang Karantina Ikan, Dr. Drama Panca Putra, S.H., S.Pi., M.Si. memastikan penyelenggaraan Karantina Ikan dilaksanakan secara efektif dan efisien sesuai dengan dengan standar yang ketat dan terintegrasi.

Deputi Bidang Karantina Ikan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaaan kebijakan teknis di bidang karantina ikan

Deputi Bidang Karantina Ikan terdiri dari 3 (tiga) direktorat :
1. Direktorat Standar Karantina Ikan

mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis penyusunan standar metode, prasarana dan sarana, dan layanan karantina ikan.

2. Direktorat Tindakan Karantina Ikan

mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis tindakan karantina ikan.

3. Direktorat Manajemen Risiko Karantina Ikan

mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan risiko karantina ikan.

Arah Kebijakan dan Sasaran Program Penyelenggaraan Perkarantinaan Ikan:

  1. Pelaksanaan tugas dan fungsi Karantina Ikan yang didukung adanya kepastian hukum dan kerjasama nasional maupun internasional,
  2. Revitalisasi dan pengembangan laboratorium dan Instalasi Karantina Ikan dalam rangka peningkatan kualitas, kecepatan dan akurasi pengujian HPIK, mutu pangan, mutu pakan, Produk Rekayasa Genetik (PRG), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Jenis Ikan Asing Invasif,
  3. Pelaksanaan rencana tanggap darurat dan respon cepat terhadap keberadaan HPIK yang mengancam wilayah Indonesia melalui kebijakan teknis manajemen risiko, standar karantina serta kebijakan tindakan karantina ikan,
  4. Digitalisasi layanan melalui penyediaan infrastruktur dan teknologi informasi, sistem informasi serta layanan data dan informasi perkarantinaan ikan yang valid dan terintegrasi,
  5. Mengembangkan mekanisme keterlibatan masyarakat serta mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya respons cepat terhadap ancaman karantina dalam rangka tindakan pencegahan dan pengendalian.

Sasaran :

  1. Terwujudnya Kebijakan Perkarantinaan Ikan yang Efektif
  2. Terwujudnya Layanan Perkarantinaan Ikan yang Profesional
  3. Meningkatnya Keterlibatan Masyarakat dalam Penyelenggaraan Perkarantinaan Ikan yang Partisipatif