Jenis ikan yang tidak boleh untuk dilalulintaskan meliputi jenis-jenis ikan yang telah diatur pelarangannya berdasarkan jenis dan ukurannya sesuai ketentuan.
Contoh Pelarangan berdasarkan jenis:
- Ikan Ikan Hiu Martil, Hiu Koboi dan Hiu Paus
- Pari Manta
- Bambu Laut
Contoh pelarangan berdasarkan ukuran:
- Ikan Hias anak Ikan Arowana dengan ukuran kurang dari 12 cm
- Ikan Botia dengan ukuran kurang dari 3,5 cm atau diatas 10 cm
- Ikan Napoleon dengan ukuran antara 100-1000 gram atau diatas 300 gram
- Benih sidat dengan ukuran kurang dari atau sama dengan 150 gram
- Benih Lobster dengan ukuran panjang karapas di bawah 8 cm atau berat kurang dari 200 gram