Laporan Kinerja

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 53 Tahun 2014 Laporan kinerja adalah bentuk pertanggungjawaban instansi pemerintah atas pelaksanaan perjanjian kinerja yang telah disepakati. Laporan ini berisi informasi tentang pencapaian target kinerja, indikator kinerja, dan evaluasi atas pelaksanaan program/kegiatan dalam periode tertentu.

Tujuan Laporan Kinerja

  1. Akuntabilitas: Sebagai bentuk pertanggungjawaban instansi pemerintah kepada stakeholders, termasuk pemerintah pusat, DPR, dan masyarakat.

  2. Evaluasi Kinerja: Untuk menilai sejauh mana target dan sasaran kinerja telah tercapai.

  3. Dasar Pengambilan Keputusan: Memberikan informasi untuk perencanaan dan penganggaran di masa mendatang.

  4. Transparansi: Meningkatkan keterbukaan informasi kinerja instansi pemerintah.

 

Laporan Kinerja Kepala Badan Karantina Indonesia Tahun 2024

Laporan Kinerja Sekretaris Utama Badan Karantina Indonesia Tahun 2024

Laporan Kinerja Deputi Bidang Karantina Hewan Tahun 2024

Laporan Kinerja Deputi Bidang Karantina Ikan Tahun 2024

Laporan Kinerja Deputi Bidang Karantina Tumbuhan Tahun 2024

Laporan Kinerja Balai Besar Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan DKI Jakarta

Laporan Kinerja Balai Besar Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Bali