Perjanjian Kinerja

Menurut Permen PANRB Nomor 53 Tahun 2014, Perjanjian Kinerja adalah Suatu dokumen kesepakatan antara pimpinan instansi pemerintah dengan atasan langsung atau antara pimpinan unit kerja dengan pimpinan instansi mengenai target kinerja yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu.

Tujuan Perjanjian Kinerja

  1. Akuntabilitas: Memastikan bahwa instansi pemerintah bertanggung jawab atas pencapaian target kinerja.

  2. Klarifikasi Target: Menetapkan target kinerja yang jelas, terukur, dan realistis.

  3. Peningkatan Kinerja: Mendorong instansi atau unit kerja untuk mencapai kinerja yang optimal.

  4. Transparansi: Menjamin keterbukaan dalam penetapan dan pencapaian target kinerja.

 

Perjanjian Kinerja Kepala Badan Karantina Indonesia

Perjanjian Kinerja Sekretaris Utama Badan Karantina Indonesia

Perjanjian Kinerja Deputi Bidang Karantina Hewan

Perjanjian Kinerja Deputi Bidang Karantina Ikan

Perjanjian Kinerja Deputi Bidang Karantina Tumbuhan

Perjanian Kinerja Balai Besar Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan DKI Jakarta

Perjanian Kinerja Balai Besar Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Bali