Menurut Permen PANRB Nomor 53 Tahun 2014, Perjanjian Kinerja adalah Suatu dokumen kesepakatan antara pimpinan instansi pemerintah dengan atasan langsung atau antara pimpinan unit kerja dengan pimpinan instansi mengenai target kinerja yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu.
Tujuan Perjanjian Kinerja
-
Akuntabilitas: Memastikan bahwa instansi pemerintah bertanggung jawab atas pencapaian target kinerja.
-
Klarifikasi Target: Menetapkan target kinerja yang jelas, terukur, dan realistis.
-
Peningkatan Kinerja: Mendorong instansi atau unit kerja untuk mencapai kinerja yang optimal.
-
Transparansi: Menjamin keterbukaan dalam penetapan dan pencapaian target kinerja.
Perjanjian Kinerja Kepala Badan Karantina Indonesia
Perjanjian Kinerja Sekretaris Utama Badan Karantina Indonesia
Perjanjian Kinerja Deputi Bidang Karantina Hewan
Perjanjian Kinerja Deputi Bidang Karantina Ikan
Perjanjian Kinerja Deputi Bidang Karantina Tumbuhan
Perjanian Kinerja Balai Besar Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan DKI Jakarta
Perjanian Kinerja Balai Besar Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Bali