Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Karantina Indonesia nomor 2014 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Kinerja Organisasi di Lingkungan Badan Karantina Indonesia Rencana Kerja Badan Karantina Indonesia (Renja Barantin) adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
Rencana Kerja (Renja)
1. Renja memuat:
a. visi;
b. misi;
c. Sasaran Strategis;
d. program;
e. Sasaran Program;
f. indikator Sasaran Program;
g. kegiatan;
h. Sasaran Kegiatan;
i. indikator Sasaran Kegiatan;
j. klasifikasi rincian output (KRO);
k. indikator klasifikasi rincian output;
l. rincian output (RO);
m. indikator rincian output;
n. lokasi;
o. komponen; dan
p. sub Komponen.
Rencana Kerja Badan Karantrina Indonesia dapat dilihat pada tautan berikut
Rencana Kerja Tahunan (RKT) Sekretariat Utama
Rencana Kerja Tahunan (RKT) Deputi Bidang Karantina Hewan
Rencana Kerja Tahunan (RKT) Deputi Bidang Karantina Ikan
Rencana Kerja Tahunan (RKT) Deputi Bidang Karantina Tumbuhan
Rencana Kerja Tahunan (RKT) Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan DKI Jakarta
Rencana Kerja Tahunan (RKT) Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Bali