Pengembangan SDM

PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN

  1. Tim Kerja

Tim Kerja pada Kelompok Jabatan Fungsional lingkup Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Karantina Hewan, Ikan, Dan Tumbuhan terdiri atas:

    • Tim Kerja Program dan Kerjasama
    • Tim Kerja Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi
    • Tim Kerja Kelembagaan Pengembangan Kompetensi
  1. Uraian Tugas

Tim Kerja pada Kelompok Jabatan Fungsional lingkup Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Karantina Hewan, Ikan, Dan Tumbuhan mempunyai tugas sebagai berikut:

    • Tim Kerja Program dan Kerjasama Melaksanakan tugas, meliputi:
      • Melaksanakan penyiapan bahan rencana kerja tim program dan kerjasama;
      • Melaksanakan program dan anggaran Pusat Pengembangan Sumber Daya manusia Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan;
      • Mengkoordinasikan, melaksanakan dan mengembangkan kerja sama kegiatan pengembangan kompetensi sumber daya manusia Karantina hewan, ikan dan tumbuhan dengan berbagai instansi pemerintah, perguruan tinggi, organisasi dan lembaga nasional maupun internasional;
      • Melaksanakan kegiatan identifikasi, pemetaan, penilaian, pengelolaan kompetensi serta Menyusun panduan teknis pembinaan jabatan fungsional di bidang karantina hewan, ikan dan tumbuhan;
      • Melaksanakan sosialisasi dan informasi kegiatan pengembangan kompetensi di bidang Karantina hewan, ikan dan tumbuhan;
      • Mengkoordinasikan serta melaksanakan kegiatan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pengembangan kompetensi jabatan fungsional di bidang Karantina hewan, ikan dan tumbuhan;
      • Melaksanakan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan pimpinan.
    • Tim Kerja Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Melaksanakan tugas, meliputi:
      • Melaksanakan penyiapan bahan rencana kerja tim penyelenggaraan pengembangan kompetensi;
      • Melaksanakan penyelenggaraan kegiatan pengembangan kompetensi sumber daya manusia di bidang Karantina hewan ikan dan tumbuhan;
      • Melaksanakan penyusunan pedoman dan panduan teknis penyelenggaraan kegiatan pengembangan kompetensi jabatan fungsional di bidang Karantina hewan ikan dan tumbuhan;
      • Melaksanakan penyusunan kurikulum dan silabus kegiatan pengembangan kompetensi jabatan fungsional di bidang Karantina hewan ikan dan tumbuhan;
      • Melaksanakan kegiatan koordinasi dan fasilitasi terkait pengembangan kompetensi yang melibatkan organisasi profesi jabatan fungsional di bidang karantina hewan, ikan dan tumbuhan sebagai mitra;
      • Melaksanakan koordinasi dan pembinaan alumni peserta kegiatan pengembangan kompetensi jabatan fungsional di bidang Karantina hewan ikan dan tumbuhan;
      • Melaksanakan tu gas kedinasan lain berdasarkan penugasan pimpinan.
    • Tim Kerja Kelembagaan Pengembangan Kompetensi Melaksanakan tugas, meliputi:
      • Melaksanakan penyiapan bahan rencana kerja tim kelembagaan pengembangan kompetensi;
      • Melaksanakan penyusunan standar kebutuhan sumber daya manusia, sarana dan prasarana dalam kegiatan pengembangan kompetensi;
      • Melaksanakan kegiatan sertifikasi/akreditasi/perizinan dan perdaftaran lembaga pengembangan kompetensi;
      • Melaksanakan kegiatan peningkatan kompetensi, produktivitas serta pembinaan sumber daya manusia karantina hewan,ikan dan tumbuhan;
      • Melaksanakan kegiatan pengembangan kompetensi, asistensi pembinaan, dan pengelolaan organisasi profesi jabatan fungsional di bidang karantina hewan, ikan dan tumbuhan;
      • Melaksanakan pengelolaan sistem informasi pengembangan kompetensi sumber daya manusia jabatan fungsional di bidang karantina hewan ikan dan tumbuhan;
      • Melaksanakan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan pimpinan.
  1. Keanggotaan
    • Tim Kerja lingkup Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Karantina Hewan, Ikan, Dan Tumbuhan terdiri atas Jabatan Fungsional dan Pelaksana.
    • Jabatan Fungsional lingkup Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Karantina Hewan, lkan, Dan Tumbuhan meliputi Jabatan Fungsional yang sesuai dengan tugas dan fungsi Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Karantina Hewan, lkan, Dan Tumbuhan.
    • Jumlah dan jenjang Jabatan Fungsional dan Pelaksana ditentukan berdasarkan analisa jabatan dan analisa beban kerja.

 

Download :