Sinergi Penguatan Sistem Perkarantinaan Melalui Forum Wasdak Penegakan Hukum
Sorong – Demi memperkuat sistem perkarantinaan di Papua Barat Daya, Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Papua Barat Daya menyelenggarakan Forum Pengawasan dan Penindakan (Wasdak) Penegakan Hukum. Kegiatan bertujuan untuk memperkuat koordinasi dalam pengawasan dan penindakan hukum karantina, terutama di perbatasan, pelabuhan, dan bandara.
“Harapannya semua pihak yang terlibat dalam tindakan karantina dapat memahami lebih jelas mengenai peran dan tanggung jawab petugas karantina, untuk mengimplementasikan aturan perkarantinaan. Semoga sinergisitas dapat semakin memperkuat sistem perkarantinaan Indonesia, untuk melindungi sumber daya alam hayati dari ancaman hama penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan yang dapat merugikan secara ekonomi,” ucap Kepala Karantina Papua Barat Daya Sugeng Prayogo dalam sambutannya di Sorong, Selasa (22/10).
Koordinasi yang kuat di Papua Barat Daya ini, Sugeng menjelaskan, perlu terus dilakukan karena wilayahnya termasuk rawan dalam penyelundupan satwa dan tumbuhan liar serta dilindungi. Hal demikian sesuai kewenangan Barantin dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yaitu salah satunya melakukan pengawasan dan atau pengendalian tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka.
Kepala Barantin Sahat M. Panggabean secara terpisah mengapresiasi kegiatan forum tersebut yang melibatkan pemangku kepentingan, khususnya instansi terkait yang mendukung implementasi peraturan perkarantinaan.
“Terus perkuat sinergi dalam pelaksanaan peraturan perkarantinaan di tempat pemasukan dan pengeluaran. Demi terlaksananya penegakan hukum perkarantinaan. Barantin memiliki unsur penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), intelijen, dan kepolisian khusus (polsus) yang dapat mengoptimalkan perannya,” kata Sahat.
Forum ini menghadirkan narasumber dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sorong Kota, Inspektur Dua (Ipda) Askar yang memaparkan terkait peran kepolisian dalam mendukung upaya penegakan hukum perkarantinaan di Kota Sorong, yang menjadi pintu masuk strategis di wilayah Papua Barat Daya dan Papua Barat.
“Kota (Sorong) ini rawan penyelundupan hewan dan tumbuhan dilindungi. Berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, kepolisian dapat bekerja sama dengan berbagai lembaga, dengan memberikan bantuan penyidikan, identifikasi, hingga upaya paksa,” ungkap Askar.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Karantina Tumbuhan Karantina Papua Barat Daya Supriyanto memaparkan tentang UU No. 21 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2023 yang mengatur tindakan karantina guna mencegah masuk dan keluarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dari dan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ia juga menyoroti kemampuan pejabat karantina dalam melakukan kegiatan intelijen dan penindakan, sesuai Bab 10 dalam UU No. 21 Tahun 2019 yang mencakup fungsi intelijen, kepolisian khusus (polsus), dan penyidikan terhadap pelanggaran aturan karantina.
“Kami ada unsur polsus yang melaksanakan pengamanan, pengawalan, pencegahan, penangkalan, patroli, dan penindakan non yustisial. Selain itu terdapat penyidik yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan, pemanggilan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, meminta keterangan dan barang bukti, membuat berita acara dan menghentikan penyidikan,” sambungnya.
Supriyanto menegaskan bahwa ketentuan pidana telah diatur dalam Pasal 86 sampai dengan Pasal 91 UU 21 Tahun 2019. Pidana tidak hanya dijatuhkan kepada pelanggar aturan karantina saja, tetapi juga berlaku bagi setiap orang yang melepas, memutus, membuang, dan merusak segel karantina.
Forum diakhiri dengan sesi diskusi interaktif yang memperkuat sinergi antar-instansi dalam menjaga keamanan wilayah dari ancaman hama, penyakit dan penyelundupan ilegal, melalui penegakan hukum perkarantinaan. Diskusi ini memberikan kesempatan bagi peserta untuk saling bertukar ide dan strategi, serta memperkuat komitmen bersama dalam menghadapi tantangan.
Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Karantina Papua Pegunungan, Kepala Karantina Papua Selatan, perwakilan dari unit pelaksana teknis wilayah Papua dan Maluku, serta perwakilan dari 12 instansi yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan karantina.
Narahubung:
Biro Hukum dan Humas
Sekretariat Utama Badan Karantina Indonesia
Siaran Pers Badan Karantina Indonesia
Nomor: 1010/R-Barantin/10.2024
Sorong, 22 Oktober 2024