Barantan Ikut Jadi Tim Perunding Perdagangan Internasional

Foto Berita

Surabaya (27/9) – Badan Karantina Pertanian turut serta dalam tim perunding perdagangan internasional (24/9). Tim perunding yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 82 tahun 2017. Dalam Perpres ini Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku pengarah dan Menteri Perdagangan selaku ketua, akan selalu dinamis berkoordinasi dengan K/L terkait dalam meningkatkan peran aktif Indonesia di setiap perundingan perjanjian perdagangan internasional. Baik dalam forum multilateral, regional, maupun bilateral berdasarkan kepentingan nasional.

Bertempat di Swiss Bell Hotel, Surabaya, tim melakukan perundingan dan diikuti oleh lebih dari 22 Kementerian/Lembaga terkait. Pertemuan ini bertujuan membahas atau merumuskan kebijakan perdagangan Indonesia yang berorientasi pada kepentingan nasional, seperti mencari peluang akses pasar produk dalam negeri Indonesia serta mengusahakan agar pertumbuhan ekonomi nasional dapat berjalan optimal.

Perundingan ini menghasilkan beberapa rumusan antara lain perlunya merevisi Perpres No. 82 tahun 2017 sesuai dengan tuntuan kebutuhan, perlunya merubah susunan keanggotaan tim perunding, serta mengembangkan peran dan tugas tim perunding. Guna menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut, disepakati akan dilakukan pertemuan tingkat menteri yang difasilitasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Pertemuan tersebut juga melahirkan wacana akan diselenggarakannya pelatihan peningkatan kepasitas untuk Tim Perunding yang berasal dari K/L terkait guna peningkatan kinerja. (hst)