Begini Cara Karantina Pertanian Denpasar Jaga Pulau dengan Status Endemik Rabies

Foto Berita

Denpasar, 30 September 2020
No. 913/R-Barantan/09.2020

 

Denpasar – Menilik situasi penyebaran rabies di Indonesia yang beragam, masing-masing 26 (dua puluh enam) provinsi endemik rabies dan 8 (delapan) provinsi bebas rabies tentunya diperlukan strategi pengawasan dan pengendalian yang tepat guna mencegah penyebarannya.

Dari data 8 provinsi yang bebas rabies dibagi menjadi bebas historis dan deklarasi bebas. Masing-masing adalah Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Papua dan Papua Barat sebagai daerah bebas historis. Sementara DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur sebagai daerah yang dideklarasikan bebas rabies.

“Kasus rabies di tahun 2008 di Propinsi Bali adalah pelajaran yang sangat mahal, " kata I Putu Terunanegara, Kepala Karantina Pertanian Denpasar saat menjadi narasumber Webinar Menjaga Lalu Lintas Hewan Pembawa Rabies yang diselenggarakan oleh Badan Karantina Pertanian (Barantan) pada hari Selasa, 28 September 2020.

Menurut Putu, sebelumnya secara historis Bali adalah wilayah bebas rabies. Namun diduga rabies masuk ke pulau Bali melalui pemasukkan anjing ilegal dari daerah tertular yang mengelilingi pulau Bali, jelasnya.

Dampak yang disebabkan akibat terjadinya wabah selain sektor kesehatan hewan juga berdampak sangat signifikan terhadap sektor kesehatan masyarakat, pariwisata dan tentunya ekonomi yang terpukul. "Perlu upaya yang keras dari semua pihak untuk mengembalikan Bali seperti sediakala, " ujar Putu.

Masih menurutnya, saat itu masyarakat tidak dapat lagi melalulintaskan anjing, kucing dan HPR lainnya dari dan ke kawasan karantina penyakit anjing gila atau rabies.

Berdasarkan Kepmentan 559 tahun 2015 perubahan Kepmentan 1696 tahun 2008 tentang Penetapan Propinsi Bali sebagai Kawasan Penyakit Anjing Gila (Rabies) maka hanya ada beberapa HPR khusus yang boleh keluar masuk kawasan karantina.

“Sebagai kawasan karantina penyakit anjing gila (rabies), saat ini tidak semua HPR bisa dilalulintaskan dari dan ke Pulau Bali, hanya HPR yang diperuntukkan bagi keperluan Pengujian dan Pengebalan oleh Instansi Berwenang; Penelitian dan Ilmu Pengetahuan; Peningkatan Mutu Genetik Hewan; Konservasi; Penanggulangan Bencana Alam; Pertahanan dan Keamanan saja lah yang boleh masuk dan keluar ke/dari Propinsi Bali setelah memenuhi persyaratan teknis karantina hewan sesuai dengan pedoman yang berlaku. Oleh karenanya kami terus mempeketat pengawasan dan mengedukasi masyarakat agar berperan aktif menjaga Bali sesuai dengan peraturan yang berlaku” papar Putu.

Webinar yang diselenggarakan Barantan dalam rangka Hari Rabies Sedunia Tahun 2020 ini juga menghadirkan dua narasumber lainnya yakni Dr. drh. Nunung Zainuddin, MSi, Karantina Pertanian Soekarno Hatta dan drh. Arum Nila Kusnila, MSi, Karantina Pertanian Cilegon.

Selain disiarkan melalui fasilitas ruang meeting aplikasi Zoom, acara yang dimoderatori drh. Amir Hasanuddin juga disiapkan melalui akun resmi Youtube Barantan dengan 1.100 peserta.

Kepala Barantan, Ali Jamil yang memberikan sambutan kunci menyampaikan bahwa sejalan dengan arahan Menteri Pertanian (Syahrul Yasin Limpo, red) untuk melakukan sosialisasi dan edukasi terhadap rabies ini secara masif untuk menjadikan Indonesia bebas rabies.

“Kami berharap dengan edukasi ini kedepan tidak ada lagi upaya penyelundupan. Laporkan kepada Pejabat Karantina Pertanian saat melalulintaskan HPR,” kata Jamil.

“Mencegah penyebaran penyakit tidak cukup dilakukan Petugas dan Pemerintah. Namun peran serta seluruh masyarakat sangat diperlukan. Tanpa kepedulian masyarakat merupakan suatu hal yang mustahil,” pungkas Jamil.

Narahubung :
drh. I Putu Terunanegara, MM
Kepala Karantina Pertanian Denpasar