Dari Semarang Layanan Satu Pintu, Dimulai

Foto Berita

Rilis Kementan, 27 Juni 2020

Nomor : 798/R-KEMENTAN/06/2020



Semarang -- Diberbagai kesempatan, pemerintah melalui Presiden Joko Widodo menyebutkan investasi dan ekspor adalah kunci perekonomian bangsa, olehkarenanya layanan publik yang cepat, mudah, efisien dan efektif terus dibenahi agar dapat menggenjot keduanya.


Salah satunya adalah layanan arus barang berupa produk pertanian dan perikanan yang telah mulai diterapkan layanan satu pintu.


"Hari ini, penerapan piloting Single Submission dan Join Inspection Custom - Quarantine (SSm QC),  Tanjung Emas Semarang, mulai diterapkan," kata Kepala Karantina Pertanian Semarang, Parlin Robert Sitanggang saat mengikuti sosialisasi penerapannya di Semarang, kemarin Jumat (26/6).


Menurut Parlin, persiapan uji coba atau pilotting  SSm iantara Bea Cukai, Karantina Pertanian dan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Hasil Perikanan telah dibangun beberapa waktu yang lalu.


"Dengan diberlakukannya SSm ini harapannya kinerja ekspor pertanian dan perikanan makin meningkat," tambah Parlin.


Cukup Satu Kali, Melalui NSW


Secara rinci, Parlin menyampaikan bahwa Layanan berbasis SSm CQ tentunya akan lebih menguntungkan bagi pelaku usaha baik  importir maupun eksportir.


Layanan perijinan dokumen, pemeriksaan, serta pembayaran pajak PNBP dalam satu rangkaian proses. Dengan dibukanya layanan satu pintu ini, akan memangkas waktu dan biaya. 


Teknis kolaborasi berbasis nasional tersebut merupakan hasil kolaborasi sistem antara Direktorat Bea Cukai, Badan Karantina Pertanian (Barantan) dan Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Ikan (BKIPM) dengan mengambil lokasi Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang  sebagai kawasan pertama  di Indonesia yang melakukan SSm QC diwilayah pelabuhan.


Jika sebelumnya, waktu pemeriksaan dilakukan terpisah, bahkan pemeriksaan dilakukan masing masing lembaga yang membidangi. 


Pastinya waktu yang diperlukan lama, bisa sampai 2 hari, bahkan sampai dengan 4 hari. Tentu saja dengan lamanya waktu akan menambah beban biaya bagi pihak pengguna jasa. Setelah dilakukan pemeriksaan bersama, waktu akan terpangkas menjadi 1 hari 23 jam, sehingga terdapat efisiensi waktu 2 hari. 


Aspek biaya pun akan berpengaruh, dengan 2 kali biaya diperiksa oleh karantina dan bea cukai, maka dengan sistem ini cukup 1 kali bayar atas tarif PNBP.  Inilah yang menguntungkan pengguna layanan, beber Parlin.


Kepala Karantina Ikan dan Mutu Perikanan Semarang, Raden Gatot Permana selaku tuan rumah menyampaikan bahwa penerapan ini merupakan momentum yang baik dalam rangkaian kegiatan Bulan Mutu Karantina Ikan.


Sementara, Kepala Bea dan Cukai Tanjung Emas Semarang, Anton Martin yang juga hadir menjelaskan bahwa SSm CQ yang telah terintegrasi pada sistem National Single Window (NSW) ini selanjutkan akan terbentuk pula tempat pemeriksaan terpadu untuk mempermudah pemeriksaan. 


Sebelum resmi diterapkan, sistem  telah diujicobakan terhadap 16 perusahaan ekspor maupun impor dan berjalan lancar, jelasnya. 


Secara terpisah, Kepala Badan Karantina Pertanian, Ali Jamilmengapresiasi penerapan SSm dan Pemeriksaan bersama di Semarang.


"Pelaku usaha cukup ke NSW saja, tidak ada lagi repetisi dan duplikasi," tutur Jamil.
Menurut Jamil, penerapan ini akan terus dilakukan bertahap ke 46 pelabuhan laut tanah air yang telah terintegrasi dengan siatem NSW.


"Layanan makin cepat dan efisien, harapannya dengan arus barang makin lancar daya saingproduk pertanian juga perikanan kita makin tinggi di pasar global," pungkasnya.


Narasumber :

  1. Ali Jamil, Ph.D - Kepala Badan Karantina Pertanian
  2. 2. Ir. Parlin Robert Sitanggang - Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang