Di Pekanbaru, Kementan Registrasi 126 Rumah Walet

Foto Berita

#RilisBarantan
Pekanbaru, 30 Januari 2021
Nomor : 1501/R-Barantan/1.2021

 

Pekanbaru -- Hingga akhir tahun 2020 lalu, Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Pekanbaru telah melakukan registrasi 126 rumah walet.

Lokasinya tersebar di 10 kota dan kabupaten Provinsi Riau. "Registrasi ini merupakan persyaratan yang diberikan otoritas karantina pertanian Tiongkok untuk hasil
produksi rumah walet berupa sarang burung walet (SBW, red) yang dapat memasuki pasarnya," kata Rina Delfi melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (30/1).

Dikatakan Rina, saat ini Tiongkok merupakan negara tujuan ekspor bagi para pelaku usaha rumah walet yang disebabkan oleh tingginya harga jualnya. Dengan kualitas yang dipersyaratkan, SBW ke Tiongkok dibandrol dengan harga Rp. 25 juta hingga Rp. 40 juta per kilogram. Sementara negara tujuan ekspor lainnya membeli dengan harga dibawah itu, jelas Rina.

"Dengan harga yang tinggi, persyaratannya pun ketat termasuk registrasi rumah walet untuk ketertelusuran produk," jelasnya lagi.

Sebagai infrormasi, SBW atau yang dikenal dengan sebutan 'emas putih' ini selama kurun waktu lima tahun kebelakang menunjukan tren peningkatan yang menggembirakan.

Sementara dari data pada IQFAST Badan Karantina Pertanian (Barantan) tercatat bahwa selama masa pandemi COVID-19, di tahun 2020 volume ekspor SBW tercatat sebanyak 1.155 ton dengan nilai Rp 28,9 triliun.

Dikesempatan lain, pakar teknologi pangan, IPB University dan SEAFAST Center, Azis B. Sitanggang menyebutkan bahwa hasil produksi rumah walet selanjutnya diproses melalui rumah pemrosesan agar dapat menghasilan SBW berkualitas. Selain pembersihan dari bulu walet, akan dilakukan proses pemanasan.

Proses ini sangat penting untuk menjamin keamanan sarang walet baik dari kemungkinan membawa penyakit hewan asal unggas seperti Avian Influenza, New Castle Disease dan penyakit lain, maupun risiko cemaran mikroba, jelas Azis.

SBW selain memberikan devisa bagi negara melalui kinerja ekspornya, juga berdampak bagi masyarakat sekitar dengan rumah pemrosesannya yang menyerap banyak tenaga kerja atau padat karya.

Dukungan Pemenuhan Persyaratan Teknis Ekspor

Secara terpisah, Kepala Badan Karantina Pertanian, Ali Jamil menyampaikan bahwa pihaknya selaku otoritas karantina pertanian selain melakukan serangkaian tindakan perkarantinaan terhadap SBW yang dilalulintaskan juga memberikan dukungan bimbingan teknis bagi pemenuhan persyaratan ekspor di tiap negara tujuan.

"Setiap negara mitra dagang memiliki aturan dan protokolnya sendiri. Tiongkok beda dengan syarat ke Australia, beda dengan ke Malaysia dan seterusnya," ujar Jamil.

Untuk itu, selain menyiapkan SDM yang mumpuni, pihaknya juga melengkapi sarana dan prasarana bagi laboratorium ujinya dengan standard internasional.

"Kami pastikan, dengan jaminan surat kesehatan hewan atau health certificate yang dikeluarkan Barantan, SBW RI dapat diterima dinegara tujuan," tukas Jamil.

Narahubung :
Dra Rina Delfi, MSi - Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Pekanbaru