Ini Peran Karantina dalam Perdagangan ASEAN

Foto Berita

Jakarta – Kecenderungan kerja sama perdagangan dunia dewasa ini memasuki fase perkembangan perdagangan bebas. Senin (13/7) telah diselenggarakan the 22nd Meeting of the Experts Working Group on the Harmonisation of the Phytosanitary Measures (22nd EWG-PS) melalui video conference.

Pertemuan rutin setiap tahun ini bertujuan untuk mengharmonisasi ketentuan fitosanitari sebagai bentuk fasilitasi perdagangan komoditas pertanian di lingkup ASEAN. Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati, Badan Karantina Pertanian selaku National Focal Point EWG-PS hadir mewakili Indonesia bersama dengan perwakilan negara ASEAN lainnya, yaitu Brunei Darussalam, Cambodia, Lao PDR, Malaysia, Myanmar, Singapore, Thailand, Viet Nam dan Philippines sebagai Chairman dalam pertemuan tersebut.

Pada 22nd EWG-PS ini dilakukan pembahasan harmonisasi persyaratan fitosanitari untuk impor buah rambutan, buah nanas dan buah kelapa di lingkup ASEAN melalui pembahasan Pest Risk Analysis (PRA) and Guidelines for Importation of rambutan fruit, pineapple fruit and coconut fruit. Selain itu, Forum ini juga membahas harmonisasi list of quarantine pests A1 & A2 lingkup ASEAN, perlakuan karantina tumbuhan lainnya (quarantine treatments) untuk menggantikan metil bromida di lingkup ASEAN, rencana aksi pengendalian hama Fall Army Worm (FAW) di lingkup ASEAN, serta ARDN Capacity Building Project (AANZFTA-ECWP) dan Plan of Action (POA) ASEAN Cooperation on Phytosanitary Measures untuk tahun 2021-2025. Dalam Forum ini juga disepakati harmonisasi persyaratan fitosanitari untuk impor buah manggis di lingkup ASEAN dengan telah disepakatinya PRA and Guideline for Importation of mangosteen fruit yang telah disusun oleh Indonesia (Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati).

Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati berpartisipasi aktif dalam pertemuan EWG-PS ini dengan menyampaikan tanggapan terhadap draft PRA dan Guideline for Importation serta memberi masukan data dan informasi untuk harmonisasi persyaratan fitosanitari buah rambutan, buah nanas, dan buah kelapa, serta  memberikan tanggapan dan masukan pada isu lainnya yang dibahas dalam pertemuan ini. Disampaikan juga apresiasi kepada semua negara anggota ASEAN atas kerjasama dan dukungannya sehingga Indonesia dapat menyelesaikan PRA dan Guideline for Importation of mangosteen fruit. Diharapkan PRA dan Guidelines yang telah disusun di lingkup ASEAN ini dapat digunakan sebagai referensi dalam negosiasi perdagangan komoditas pertanian lingkup regional ASEAN dan lingkup internasional.

Forum ini menyepakati pertemuan selanjutnya pada tahun 2021 dan 2022 akan dilaksanakan di Thailand dan Vietnam.

 

Delegasi Indonesia untuk daring 22nd EWG-PS, 13 Juli 2020:

  1. Ketua Delegasi : Aprida Cristin SP., MSi
  2. Anggota: Dr. Aulia Nusantara SP., MSi
  3. Anggota: Nur Rachman SP., MSi
  4. Anggota: Ratih Rahayu, SP., MSi
  5. Anggota: Gina Yolanda Sari SP., MSc