Kabadan : Tingkatkan Profesionalisme, Wujudkan Reformasi Birokrasi

Foto Berita

"Evaluasi nasional dalam rangka peningkatan kinerja Badan Karantina Pertanian untuk mendukung Reformasi Birokrasi Kementerian Pertanian" adalah tema dalam rapat evaluasi yang berlangsung di Karantina Uji Terap (26-28/09). Pembukaan yang berlangsung Selasa malam (26/09) diawali dengan pelantikan pejabat fungsional yang berasal dari Inpassing.

 

Pelantikan ini merupakan yang pertama di lingkungan Kementan. Pejabat Fungsional yang dilantik adalah pejabat struktural yang menjabat sebagai kepala UPT serta kabid, kasubag dan kasie. Pelantikan juga disertai dengan penandatanganan pakta integritas.

 

Selanjutnya dilakukan pengukuhan pengurus organisasi profesi non teritorial yaitu Ikatan Dokter Hewan Karantina Indonesia (IDHKI), ikatan Paramedik Karantina Hewan Indonesia (IPKHI), Perhimpunan Analis Perkarantinaan Tumbuhan Indonesia (PERHAPTI) dan Perhimpunan Pemeriksa Karantina  Tumbuhan Indonesia (PERPEKTI).

 

 

Harapan Banun Harpini Terhadap Pejabat Fungsional

 

Pelantikan pejabat fungsional melalui proses inpassing serta pengukuhan organisasi profesi berbasis para pejabat fungsional karantina di Rapat Evaluasi Nasional bukan sekedar seremonial belaka. Melainkan ada harapan besar Kepala Badan Karantina Pertanian terhadap para fungsional tersebut.  

 

Banun Harpini mengharapkan pejabat fungsional yang baru dilantik dapat membantu melakukan kajian risiko terhadap setiap tindakan karantina; membantu program akselerasi ekspor dan peningkatan arus media pembawa; mengkaji peraturan KT dan KH apakah sudah sesuai dengan peraturan di lapangan; melakukan kaji ulang konsep standar perkarantinaan tumbuhan dan hewan tingkat nasional, regional dan internasional.

 

Selain itu Banun juga mengharapkan pejabat fungsional dapat menganalisa dan mengolah data daerah sebar OPTK dan HPHK hasil pemantauan dari UPT lingkup Barantan sebagai bahan masukan dalam pemutakhiran daftar OPTK dan HPHK. Juga diharapkan pejabat fungsional ini dapat menyusun konsep kebijakan Barantan, konsep manual/juklak/juknis pelaksanaan pengawasan tindakan karantina dan melakukan analis dan evaluasi  hasil tindakan karantina terhadap OPTK/HPHK.

 

Harapan Banun di atas juga ditujukan kepada seluruh pejabat fungsional lingkup Barantan. Di tangan fungsional teknislah Karantina dapat berjalan.

 

 

Reformasi Birokrasi Berjalan di Karantina?

 

Dalam rapat Evaluasi Nasional kali ini, Banun Harpini juga mempertanyakan beberapa hal terkait proses pelaksanaan reformasi birokrasi di Karantina. Terdapat 3 hal yang perlu digarisbawahi mengenai implementasi reformasi birokrasi yang belum sesuai.

 

Pertama, standar pelayanan publik belum akuntabel. Adanya media pembawa yang tidak disertifikasi sehingga menimbulkan perbedaan data antara UPT pengeluaran dan penerima. Adanya sertifikasi yang tidak sesuai dokumen baik jenis maupun jumlah. Juga sertifikasi tanpa melihat jenis maupun jumlahnya. Terdapatnya kasus kehilangan atau kekurangan barang yang ditahan. Serta yang paling sering dilakukan, tindakan karantina yang tidak sesuai standar Barantan.

 

Kedua, banyaknya pelayanan karantina yang lambat dan berbelit. Adanya kasus pengguna jasa harus menghadap pejabat tertentu serta tidak segera dilayani. Banyak pula petugas yang memberikan tambahan persyaratan atau rekomendasi yang tidak diperlukan.

 

Ketiga, pengenaan tarif yang tidak transparan. Beberapa UPT memberi pelayanan tidak sesuai dengan Juklak Barantan antara lain penerapan PNPB yang tidak mendukung akselerasi ekspor. Contohnya Dracaena dikenakan tarif Rp. 50, - sebagai tanaman hias, padahal seharusnya Rp. 5,- sebagai bibit. Juga adanya standar tarif yang berbeda antar UPT.

 

"Mari bersama sukseskan reformasi birokrasi di Karantina, dengan mengurangi dan tidak melakukan ketiga hal tersebut di atas, " tandas Banun Harpini.

 

 

Tidak Boleh Ada Pungli

 

Topik pungli selalu menjadi topik menarik dalam sebuah pertemuan nasional. Pada kesempatan Rapat Evaluasi Nasional ini Banun kembali menegaskan sekali lagi bahwa melakukan Pungli dan Gratifikasi adalah hal yang terlarang bagi petugas karantina.

 

Banun mencermati beberapa hal yang sering dilakukan petugas karantina di lapangan, antara lain menerima pembayaran PNPB langsung, tidak melalui mesin EDC. Penggunaan mesin EDC amat disarankan saat ini, sebagai pencegah adanya pungli dan gratifikasi.

 

Banun juga melarang keras petugas karantina menjadi perantara dalam pengurusan rekomendasi atau perijinan atau dokumen.

 

Hal yang sering terjadi juga adalah adanya intervensi pihak ketiga dalam penugasan petugas yang akan melakukan tindakan karantina. Ditemukan pula adanya hal yang tidak logis di lapangan, seperti seorang petugas menerima surat tugas hingga 50 SPT sehari. Sementara petugas lain dengan jabatan yang sama hanya menerima beberapa SPT saja.

 

Terakhir petugas dilarang keras menjadi distributor atau ikut berbisnis media pembawa Karantina. Ditegaskan sekali lagi oleh beliau bahwa hal-hal tersebut dapat menurunkan nilai Reformasi Birokrasi Barantan.