Kabarantan Berikan Komitmen Dukung Jaga Pelabuhan Melalui Jaga.id

Foto Berita

Jakarta - Kepala Badan Karantina Pertanian (Kabarantan), Bambang, bersama sebelas pemangku kepentingan di wilayah pelabuhan lakukan deklarasi Jaga Pelabuhan dan tandatangani komitmen dalam mengawal kanal keluhan Jaga Pelabuhan melalui portal Jaga.id.

 

"Kami sangat mendukung Aksi Jaga Pelabuhan melalui portal Jaga.id, kita akan jaga bersama agar layanan pelabuhan menjadi semakin baik, cepat dan hemat biaya. Tidak ada lagi birokrasi yang berbelit belit," ujar Bambang saat menjadi narasumber dalam Forum Tindak Lanjut Jaga Pelabuhan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (2/2).

 

 

Kanal jaga.id terintegrasi dengan seluruh stakeholders Pelabuhan, termasuk Karantina Pertanian, sehingga memudahkan untuk tindak lanjut, monitoring, serta supervisi atas penyelesaian keluhan sektor pelabuhan yang masuk. Dengan adanya kanal keluhan Jaga Pelabuhan ini diharapkan setiap pengguna layanan pelabuhan mendapatkan pelayanan yang baik karena tidak adanya perilaku koruptif. Selain itu, Jaga Pelabuhan juga mendorong setiap pihak yang berperilaku koruptif di sektor pelabuhan mendapatkan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Badan Karantina Pertanian (Barantan) juga mengucapkan terimakasih kepada Pelindo, KSOP dan tim Stranas PK yang menjadikan posisi karantina menjadi sangat strategis. Melalui Aksi Pelabuhan, saat ini Badan Karantina Pertanian dapat mengimplementasikan amanat UU no.21 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan baik, yaitu pemeriksaan karantina dapat di lakukan di border.

 

"Dengan posisi Karantina Pertanian yang berada di dalam border, terbukti dapat mengurangi waktu dwelling time. Dahulu proses pemeriksaan karantina yang low risk bisa mencapai 1 atau 3 hari sekarang sudah 8 jam. Pemeriksaan high risk yang dulu sampai 21 hari, di Cilegon sekarang sudah bisa 3 - 5 hari, tentu hal ini sangat memudahkan para pelaku usaha dalam menghemat waktu dan biaya tentu nya," papar Bambang.

 

Menurut Bambang, karena Barantan yang paling diuntungkan bisa melakukan proses pemeriksaan dengan cepat, maka di tahun 2023 ini pihaknya meminta untuk menambah 20 pelabuhan lagi yang menerapkan Single Submission Pabean Karantina (SSm QC) dalam Aksi Pelabuhan.

 

Adapun 10 pemangku kepentingan lainnya yang juga melakukan penandatangan Deklarasi Bersama Tindak Lanjut JAGA Pelabuhan adalah Dirjen perhubungan laut Kemenhub, Dirjen Bea Cukai, Kepala lembaga Nasional Single Window Kemenkeu, Dirjen Imigrasi Kemenhukham, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Kepala BKIPM KKP, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Direktur Utama Pelindo, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenakertrans dan Wakil Ketua KPK.

 

Jaga.id, Sebagai Alat Penilaian Pelayanan Pemerintah

 

Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK mengatakan paradigma aparatur negara melayani rakyat harus terus dibangun, kita harus dapat memberikan layanan yang efektif dan efisien untuk rakyat. Kanal Jaga.id ini salah satunya adalah untuk menilai sejauh mana pelayanan kita sudah memuaskan atau belum. Menerima dan menampung keluhan-keluhan dengan harapan untuk terus meningkatkan komitmen perbaikan-perbaikan.

 

“Jika toilet saja ada fasilitas penilaian kualitas layanannya, maka layanan aparatur negara juga perlu ada penilaiannya,” ucap Ghufron.

  

Menurut Ghufron, jika para birokrat yang awalnya dulu minta dilayani, maka birokrat masa kini seharusnya adalah aparatur-aparatur negara yang mau melayani. Jika hal ini sudah tercipta, maka KPK tidak perlu lagi melakukan sadap-sadap atau tangkap-tangkap karena semua komitmen untuk melayani. Di hati aparatur yang komitmen melayani saya yakin tidak ada lagi kemauan-kemauan untuk melakukan hal yang illegal dari bisnis proses yang dijalankan,” ungkap Nurul saat memberikan sambutan.

 

Kanal keluhan Jaga Pelabuhan ini terhubung dengan portal INSW (Indonesian Single Window) sistem yang menangani dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain yang terkait dengan ekspor dan/atau impor secara elektronik.

 

Menurut Pahala Nainggolan, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, kanal Jaga.id menjadi feedback dari keberhasilan layanan Aksi Pelabuhan. Dalam portal Jaga.id, kita akan awali dengan literasi bagaimana standar informasi layanan pelabuhannya sehingga keluhan yang masuk benar-benar keluhan yang memang diperlukan upaya perbaikan.

 

“Keluhan tidak akan ada gunanya jika tidak ada respon, maka keluhan yang masuk kanal jaga.id akan langsung didistribusikan kepada satker terkait untuk segera direspon. Kita batasi 7 hari untuk direspon, oleh karena itu kami membutuhkan komitmen dari instansi terkait untuk komitmen menindaklanjuti keluhan yang masuk melalui jaga.id,” tegas Pahala.

 

Dengan adanya kanal keluhan Jaga Pelabuhan ini diharapkan setiap pengguna layanan pelabuhan mendapatkan pelayanan yang baik karena tidak adanya perilaku koruptif. (dws)