Karantina Pertanian Soekarno Hatta Terapkan Pengawasan Maksimum Importasi HPR

Foto Berita

#Rilis Barantan
Banten, 30 September 2020
No. 916/R-Barantan/09/2020

 

Banten -- Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Soekarno Hatta terapkan pengawasan maksimum pada lalu lintas Hewan Pembawa Rabies (HPR) yang masuk dari luar negeri melalui wilayah kerjanya.

Pengawasan maksimum yang dilakukan Karantina Pertanian Soekarno Hatta berupa penerapan kebijakan uji lab 100% titer antibodi rabies dengan metode elisa terhadap sampel dari HPR yang dilalulintaskan dari luar negeri.

“Kami harus memperketat pengawasan lalu lintas HPR lintas negara, karena saat ini sekitar dua pertiga negara di dunia masih tertular rabies. Setiap 9 menit, satu orang meninggal karena rabies dan 99% kasus rabies pada manusia diakibatan karena gigitan anjing yang terinfeksi," kata Kepala Bidang Karantina Hewan,Karantina Pertanian Soekarno Hatta, Dr. drh. Nuryani Zainuddin, M.Si saat menjadi narasumber pada Webinar Menjaga Lalu Lintas Hewan Pembawa Rabies yang diselenggarakan oleh Badan Karantina Pertanian (Barantan) pada hari Selasa, 28 September 2020.

Menurut Nunung, begitu ia biasa disapa bahwa dari data pada sistem perkarantinaan, IQFAST menunjukkan tren peningkatan lalu lintas HPR dari luar negeri diwilayah kerjanya dari tahun ke tahun.

Di tahun 2018 tercatat 1083 sertifikasi pemasukan HPR yang membawa 1.380 ekor anjing dan kucing masuk ke Indonesia. Kemudian ditahun 2019 meningkat menjadi 1.257 sertifikasi dengan jumlah anjing dan kucing sebanyak 1865 ekor. Sementara di semester I tahun 2020 jumlah anjing dan kucing yang masuk melalui Bandara Soekarno Hatta telah mencapai 989 ekor, cukup signifikan peningkatannya, tambah Nunung.

Angka kematian akibat Rabies di Indonesia masih cukup tinggi yakni 100-156 kematian per tahun, dengan Case Fatality Rate (tingkat kematian) hampir 100 persen. Hal ini menggambarkan bahwa rabies masih jadi ancaman bagi kesehatan masyarakat.

Secara statistik 98% penyakit rabies ditularkan melalui gigitan anjing, dan 2% penyakit tersebut ditularkan melalui kucing dan kera.

Nunung lebih lanjut menjelaskan alasan kebijakan pengujian terhadap 100 % sampel yang dilakukannya juga karena masih ditemukan adanya upaya pemalsuan dokumen vaksin dan hasil lab dari negara asal.

Pejabat Karantina Soekarno Hatta juga kerap melakukan perbandingan hasil uji lab dari negara asal yang diketahui vaksin sudah tidak protektif lagi sehingga perlu dilakukan vaksinasi inaktif sebelum diberikan sertifikasi pelepasannya.

“Kami harus berhati-hati, karena tidak tahu hasil pengujian apakah berasal dari laboratorium yang terakreditasi di negara asal tersebut dan menghindari kadarluarsanya hasil lab uji,” paparnya lagi.

Jaga Gerbang Utama Negeri

Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan), Ali Jamil yang memberikan sambutan kunci pada acara dimaksud menyampaikan pihaknya melakukan kerjasama dengan berbagai pihak untuk menjaga potensi penyebaran hama penyakit hewan dan tumbuhan yang berbahaya, termasuk penyakit rabies atau anjing gila.

Jamil mejelaskan saat ini ada 26 provinsi yang masih endemik rabies, 4 provinsi yang bebas secara historis yakni Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Papua dan Papua Barat. Dan 4 provinsi lainnya yang dideklarasikan bebas rabies masing-masing DKI Jakarta, Jawa Tengah, Yogyakarta dan Jawa Timur. Olehkarenanya lalu lintas HPR dari dua provinsi yang berbeda sangat diperketat terlebih asal luar negeri.

Sejalan dengan arahan Menteri Pertanian (Syahrul Yasin Limpo, red) untuk melakukan sosialisasi dan edukasi terhadap rabies secara masif untuk menjadikan Indonesia bebas rabies, Barantan menyelenggarakan Webinar dalam rangka Hari Rabies Sedunia Tahun 2020. Dua narasumber lain yang juga hadir yakni drh. Arum Kusnila Dewi, MSi, Karantina Pertanian Cilegon dan drh. I Putu Terunanegara, MM, Karantina Pertanian Denpasar.

Selain disiarkan melalui fasilitas ruang meeting aplikasi Zoom, acara yang dimoderatori drh. Amir Hasanuddin juga disiapkan melalui akun resmi Youtube Barantan dengan 1.100 peserta.

“Kami berharap dengan edukasi ini kedepan tidak ada lagi upaya penyelundupan. Laporkan kepada petugas Karantina Pertanian saat melalulintaskan HPR,” kata Jamil.

“Mencegah penyebaran penyakit tidak cukup dilakukan Petugas dan Pemerintah. Namun peran serta seluruh masyarakat sangat diperlukan. Tanpa kepedulian masyarakat merupakan suatu hal yang mustahil,” pungkas Jamil.

Narahubung :
Dr. drh. Nuryari Zainuddin, MSi
Kepala Bidang Karantina Hewan, Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno Hatta, Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian