Kembali, 44 Ribu Ton Olahan Akasia Kaltim Penuhi Pasar Tiongkok

Foto Berita

Balikpapan – Setelah vakum selama hampir 4 tahun, Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Balikpapan kembali mensertikasi 44 ribu ton olahan kayu akasia ( Acacia mangium ) dari Kalimantan Timur tujuan Tiongkok. “Kami bersyukur, sebelum dikirim, kami pastikan bahwa produk olahan kayu tersebut bebas hama penyakit,” ujar Ridwan Alaydrus, Kepala Karantina Pertanian Balikpapan dalam keterangan tertulisnya (7/7).

Gambar : Pengawasan tindakan karantina fumigasi oleh pejabat Karantina Pertanian Balikpapan

Menurutnya, sebelum diekspor ke negara Tirai Bambu, Pejabat Karantina Pertanian Balikpapan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen yang dilanjutkan dengan melakukan serangkaian tindakan karantina salah satunya adalah melakukan pengawasan proses fumigasi. Dinegara tujuan, kayu yang pohonnya bisa tumbuh sampai 30 meter tanpa cabang dan tegak lurus keatas tersebut biasanya digunakan sebagai bahan pulp, perabot rumah tangga, furniture, dan bahan baku kertas.

Tercatat dalam sistem IQFAST Badan Karantina Pertanian, bahwa komoditas yang banyak ditanam di Hutan Tanaman Industri di Kalimantan Timur tersebut pada tahun 2020 banyak diekspor ke berbagai negara seperti Tiongkok, Jepang, Reunion, Guadeloupe dan Polandia terutama dalam bentuk cacahan, dengan volume lebih dari 1,2 ribu meter kubik dengan nilai perkiraan lebih dari Rp 8 miliar.

Menanggapi laporan tersebut, Bambang - Kepala Badan Karantina Pertanian turut memberikan dukungan. Menurut Bambang, selama komoditas tersebut legal secara dokumen, Barantan akan memastikan produk tersebut bebas hama penyakit, sesuai persyaratan negara tujuan. Sehingga tidak terjadi penolakan saat dilakukan pemeriksaan oleh otoritas karantina negara tujuan. “Sesuai instruksi Bp Syahrul Yasin Limpo, Menteri Pertanian Republik Indonesia, bahwa kita mendorong upaya peningkatan ekspor komoditas pertanian tiga kali lipat (GRATIEKS). Sehingga seluruh Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian juga melakukan hal yang sama, baik pendampingan, bimbingan teknis serta sertifikasi, guna kelancaran ekspor tersebut,” tegas Bambang.

Ridwan menyampaikan bahwa, komoditas ekspor senilai kurang lebih Rp 4 triliun tersebut diberikan sertifikat fitosanitari ( phytosanitary certificate ) setelah proses suci hama dan serangkaian tindakan karantina dilakukan.

“Jika diperlukan pendampingan dan bimbingan teknis dalam memenuhi persyaratan teknis negara tujuan, segera sampaikan, kami siapkan karpet merah bagi pelaku usaha khususnya ekspotir, “ pungkas Ridwan.

 

Narahubung
Ridwad Alyaidrus
Kepala Karantina Pertanian Balikpapan
Badan Karantina Pertanian
Kementerian Pertanian