Kementan Berikan Layanan Karantina Ditempat, Ekspor Cengkeh Jatim Meningkat

Foto Berita

Sidoarjo – Kementan melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan) dengan tugasnya sebagai fasilitator perdagangan, trade facilitator komoditas pertanian yang diekspor, lakukan upaya percepatan layanan. Berbagai inovasi dan terobosan  kebijakan layanan perkarantinaan dilakukan untuk mempermudah dan mempercepat proses pemeriksaan komoditas ekspor. "Pemeriksaan karantina terhadap komoditas ekspor wajib dilakukan untuk menjamin komoditas ekspor tersebut tidak akan ditolak oleh negara tujuan ekspor. Oleh karenanya kebijakan untuk menciptakan layanan pemeriksaan karantina yang mudah dan cepat menjadi prioritas kami," ujar Ali Jamil, Kepala Barantan melalui keterangan tertulis (10/8).

Seperti halnya PT. Supa Surya Niaga (SSN) yang secara rutin telah mengekspor cengkeh ke India melalui Karantina Surabaya. Pemeriksaan cengkeh milik PT. SSN ini tidak lagi dilakukan di Pelabuhan Tanjung Perak. Pemeriksaan cengkeh dapat dilakukan di gudang milik perusahaan tersebut, karena PT. SSN telah menerapkan kebijakan Barantan untuk menjadikan gudangnya sebagai “tempat lain” pemeriksaan karantina selain di pintu pemasukan dan pintu keluaran sesuai dengan Permentan nomer 38/Permentan/OT.140/3/2014 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan Di Luar Tempat Pemasukan dan Pengeluaran.

Dengan demikian setelah proses pengajuan permohonan ekspor diterima oleh Karantina Pertanian Surabaya maka petugas yang akan datang ke gudang perusahaan untuk melakukan pemeriksaan. Setelah hasil pemeriksaan keluar dan terbit sertifikat kesehatan tumbuhan, maka ekspor dapat diberangkatkan sesuai jadwal tanpa harus ada lagi proses pemeriksaan dengan bongkar kontainer di pelabuhan. "Ini salah satu contoh kebijakan pelayanan karantina yang membuat proses ekspor menjadi lebih mudah dan cepat," tambahnya.

"Saya berterima kasih dengan layanan ini. Sangat mempermudah proses ekspor. Ini sangat membantu kami, karena kami rutin mengirimkan cengkeh ke India sebanyak 3 – 4 kontainer perbulannya," ungkap perwakilan dari PT. Supa Surya Niaga.

Melihat data sistem otomasi IQFAST Karantina Pertanian Surabaya, dari Januari - Juni 2019 total ekspor cengkeh telah mencapai 11 ton atau senilai dengan Rp. 2,6 triliun.  Ini sudah mencapai 78,5 % dari total ekspor di tahun 2018 yang mencapai 14,5 ton.

Sementara jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2018 yang hanya mencapai 6,3 ton, maka ekspor cengkeh ditahun 2019 telah mengalami peningkatan sebesar 174%.

Dan data IQFast memperlihatkan India merupakan satu dari 5 negara tertinggi pengimpor cengkeh Indonesia selain Singapura, Pakistan, Vietnam dan Saudi Arabia.

"Dari data tersebut kita bisa melihat kontinuitas dan pertumbuhan volume ekspor cengkeh kita, semoga semakin banyak pelaku usaha yang mau menerapkan kebijakan yang sudah dibuat oleh Menteri Pertanian melalui Permentan untuk kelancaran proses ekspor komoditas pertanian Indonesia," tandas Jamil.

 

Narasumber :

Ir. Ali Jamil, MP., Ph.D - Kepala Badan Karantina Pertanian