Kementan Musnahkan Produk Pertanian Impor Tanpa Jaminan Kesehatan

Foto Berita

#RilisBarantan
Banten, 16 Juli 2020
No. 610/R-Barantan/06.2020

 

Tangerang -- Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Soekarno Hatta dan Karantina Pertanian Tanjung Priok melakukan pemusnahan terhadap komoditas pertanian yang masuk ke wilayah negara RI dikarenakan tanpa jaminan keamanan dan kesehatan karantina negara asal.

Sertifikat kesehatan karantina (Phytosanitary Certificate dan Health Certificate) yang diterbitkan oleh otoritas karantina negara asal yang merupakan persyaratan dalam perdagangan internasional di era kebijakan tarif tidak lagi populer saat ini.

"Jaminan kesehatan penting, guna melindungi sumber pangan kita," kata Imam Djajadi, Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno Hatta saat melakukan Gelar Kewasdakan dan Penindakan Karantina Pertanian secara daring bersama Menteri Pertanian (Syahrul Yasin Limpo, red) dan Kepala Badan Karantina Pertanian (Ali Jamil, red) melalui daring dari Lembang, Selasa (16/6).

Selanjutnya Imam menyampaikan pihaknya melakukan pemusnahan terhadap komoditas dari 3 sub sektor pertanian yaitu sub sektor Tanaman Pangan, sub sektor Tanaman Hortikultura dan sub sektor Peternakan.

Diantara ketiga sub sektor itu yang terbanyak dilakukan pemusnahan berasal dari sub sektor Tanaman Hortikultura dengan frekuensi penahanan yang dilanjutkan dengan pemusnahan sebanyak 32 kali dengan volume 45,5 ton, 1.097 Batang dan 36 Kemasan dengan nilai kerugian dalam rupiah sebesar Rp. 28 juta sementara untuk tanaman pangan dan pertenakan masing-masing sebanyak 5 kali 922,03 kg dan 4 sachet) nilai Rp. 450 ribu dan 10 kali (212 Butir dan 79 kg) nilai rupiah sebesar Rp. 37 juta.

Untuk komoditasnya sendiri dapat dikatakan cukup beragam diantaranya benih dan bibit pada tanaman hortikultura seperti benih sayuran dan benih tanaman hias sementara untuk tanaman pangan berupa kacang-kacangan seperti kacang tanah, kacang kedelai dan kacang ose.

Untuk sektor peternakan terdiri dari daging segar, daging olahan, telur dan tanduk. Ini merupakan hasil penahanan di terminal yang berasal dari berbagai negara seperti Tiongkok, Taiwan, Jepang, Korea Selatan dan beberapa negara lain dari Eropa dan Afrika.

Pada kesempatan yang sama ikut juga dimusnahkan komoditas pertanian hasil penahanan dari BBKP Tanjung Priok yang merupakan tahanan dari wilayah kerja Kantor Pos Besar Jakarta yaitu sub sektor Tanaman Pangan berupa beras sebanyak 9 Kg, Tanaman Perkebunan berupa kopi biji, kulit kayu dan kayu punak dengan berat keseluruhan 4 kg, berbagai benih yang termasuk kedalam tanaman hortikultura berupa benih tanaman hias, benih sayuran dan bibit kaktus, sementara untuk sektor peternakan berupa daging, tanduk, bulu ayam, bulu merak seberat 31,21 Kg dan laba-laba sebanyak 204.

Menurut Purwo Widiarto Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok Total nilai rupiah terhadap komoditas pertanian yang dimusnahkan sekitar 37 juta rupiah, di wilayah kerja kantor pos dilakukan pengawasan terhadap kiriman komoditas pertanian yang masuk ke wilayah Indonesia dan komoditas yang tidak dilengkapi sertifikat kesehatan akan disampaikan kepada pemilik untuk dilengkapi namun apabila pemilik tidak dapat melengkapi maka akan dilakukan penahanan kemudian dilakukan penolakan atau pemusnahan.

Jadi pemusnahan yang dilakukan kali ini adalah pemusnahan terhadap komoditas pertanian yang tidak memenuhi persyaratan administrasi. Ini dilakukan juga untuk memberikan edukasi kepada masyarakat betapa pentingnya Sertifikat Kesehatan menyertai komoditas pertanian yang dilalulintaskan dan dimasukan ke wilayah Indonesia selain itu bila telah dinyatakan lolos persyaratan administrasi maka akan dilanjutkan dengan pengujian laboratorium terhadap komoditas pertanian yang termasuk risiko tinggi membawa hama dan penyakit hewan karantina atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina. Hal ini merupakan tanggung jawab kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian untuk melindungi sumber pangan Indonesia

Narasumber :
1. Imam Djajadi - Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno Hatta
2. Purwo Widiarto – Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok