Kinerja Operasional meningkat, Karantina Konsisten Dukung Kedaulatan Pangan

Foto Berita

Jakarta (16/12) – Guna meningkatkan upaya pengendalian impor berbagai pangan strategis di dalam negeri, Badan Karantina Pertanian selaku salah satu Unit Kerja Eselon 1 di jajaran Kementerian Pertanian senantiasa meningkatkan pengawasan melalui tindakan karantina di pintu pemasukan, antara lain meliputi pelabuhan, Bandara, Pos lintas batas, Kantor Pos, dan pelabuhan penyeberangan.

 

Selama tahun 2016, dalam rangka memaksimalkan upaya pengendalian berbagai pangan illegal telah dilakukan, baik secara mandiri maupun melalui pengawasan bersama aparat penegak hukum, seperti TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, Kepolisian RI dan Instansi Kepabeanan.  Kegiatan pengawasan bersama dilakukan di berbagai tempat pemasukan yang rawan, yang tersebar di sepanjang pantai timur Sumatera dan perbatasan darat antar negara di Kalimantan, Papua dan NTT.

 

Dilihat dari statistik hasil tindakan karantina selama tahun 2016 tercatat, sebagai berikut:

 

No.

Tindakan Karantina

Frekuensi

1

Penahanan

2.374 kali

2

Penolakan

1.214 kali

3

Pemusnahan terhadap media pembawa HPHK/OPTK

1.480 kali

Total

5.068 kali

 

Statistik tersebut meningkat sebesar 56,86 persen jika dibandingkan dengan tahun 2015 sebanyak 3.231 kali. Hal ini mengindikasikan bahwa tingkat kepatuhan pelaku usaha dan mitra kerja Badan Karantina Pertanian belum sepenuhnya berhasil memberikan pengaruh positip terhadap berbagai tindakan Preemtip, Preventip, dan Penegakkan Hukum yang dilaksanakan oleh Barantan selama ini. Hal ini juga mengindikasikan, bahwa Indonesia masih menjadi pasar dan tempat berbagai produk pertanian yang dimasukkan ke dalam wilayah RI belum memenuhi persyaratan dan ketentuan perkarantinaan hewan dan tumbuhan.

 

Beberapa impor pangan illegal antara lain bawang merah (1.669.582 kg) dimasukkan sebanyak 102 kali, beras (723.700 kg) sebanyak 9 kali, daging (160.269 kg) sebanyalk 14 kali, daging bebek (3.100 kg) dan hasil tanaman lainnya dengan nilai ekonomi sebesar Rp 96 Milyar. Yang perlu mendapat perhatian adalah pemasukan ilegal bawang merah karena dimasukkan dari beberapa pantai timur Sumatera seperti Tanjung Balai Asahan, Belawan, Medan, Tanjung Balai Karimun, Banda Aceh.  Dari hasil kegiatan tersebut, ditengarai masih banyak yang merembes ke pasar Jakarta dan sekitarnya. Hal tersebut disebabkan karena terdapatnya sekitar 200-an pelabuhan-pelabuhan kecil yang belum terpantau secara optimal, baik oleh petugas karantina maupun oleh aparat keamanan.

 

Pelaksanaan pemusnahan dilakukan, baik oleh petugas karantina maupun sebagai hasil operasi bersama dengan pihak Polda, Polres setempat, TNI Angkatan Laut dan Pejabat Bea Cukai di Pelabuhan/Bandara utama di Indonesia. Pelaksanaan tindakan pemusnahan komoditas pertanian tersebut disebabkan karena  tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang karantina hewan dan tumbuhan.

 

Upaya Penegakan hukum terhadap peraturan perkarantinaan tumbuhan dan hewan sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan terdapat kasus penegakan hukum melalui penyidikan yang dilakukan oleh PPNS Karantina secara mandiri maupun bekerjasama dengan Penyidik Polda/Polres setempat. Pada tahun 2016 tercatat:

 

No.

Penegakan Hukum oleh UPT di wilayah Sumatera, Kalimantan, Jawa dan Denpasar

Kasus Pelanggaran Hukum

Keterangan

1

Kasus

pelanggaran peraturan perundang-undangan perkarantinaan hewan dan tumbuhan

42 kasus

 

2

Telah dinyatakan P-21 dan siap untuk ditindak lanjuti pada proses pengadilan

16 kasus

Kasus telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) - 3 kasus

3

Masih dalam tahap penyidikan

17 kasus

 

 

Jumlah kasus yang ditangani pada tahun 2016 meningkat apabila dibandingkan dengan tahun 2015 sebanyak 22 kasus, atau meningkat sebanyak 46,2 Persen. Peningkatan jumlah kasus ini diharapkan menjadi bukti, bahwa penegakan hukum di bidang karantina hewan dan tumbuhan semakin kuat dalam mengawal UU nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

 

 

Pelayanan Sertifikasi

Badan Karantina Pertanian telah melakukan berbagai terobosan dalam satu tahun terakhir dan telah berhasil memperbaiki bisnis proses operasional perkarantinaan sebelum proses kepabeanan melalui pelaksanaan tindakan karantina di pelabuhan utama (Tanjung Priok Jakarta, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,  Pelabuhan Belawan Medan dan Pelabuhan Makassar) dengan rata-rata waktu pemeriksaan karantina berkisar 8-10 jam (0,25-0,30 hari).  Kinerja ini sebagai hasil dari berbagai terobosan yang dilakukan oleh Barantan, antara lain Regulasi Peraturan Menteri Pertanian (PMP) Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tindakan Karantina di Tempat Pemeriksaan Karantina (TPK), integrasi elektronik TPK dengan penyedia Tempat Pemeriksaan Karantina (TPK) dan Indonesian National Single Window (INSW), pertukaran data elektronik dengan beberapa negara mitra dagang, dan pengelolaan risiko media pembawa melalui registrasi layanan Prioritas Karantina.

Kebijakan perkarantinaan nasional dalam rangka melindungi hajat hidup petani dan upaya peningkatan devisa melalui ekspor komoditas pertanian dilakukan dengan menerapkan Sanitary dan Phytosanitary (SPS)-WTO ke dalam kerangka legislasi nasional. Implementasi regulasi nasional tersebut dapat dimanfaatkan dalam pengendalian impor komoditas pertanian ke Indonesia dan dapat meningkatkan perlindungan keamanan, kesehatan masyarakat dan lingkungan (K2L). Disisi lain, peran Karantina Pertanian dalam akselerasi ekspor komoditas pertanian juga sangat besar, khususnya dalam pemenuhan persyaratan SPS negara mitra dagang melalui pelayanan sertifikasi  karantina hewan dan tumbuhan.

Statistik kegiatan sertifikasi tindakan karantina hewan dan tumbuhan meliputi pengeluaran dari wilayah RI  (ekspor) tercatat sebesar 147.947 kali (per tanggal 1 Januari s/d 12 Desember 2016), Statistik hasil sertifikasi tindakan karantina tersebut menurun sebesar 8,6 persen jika dibandingkan tahun 2015 (161.861 kali). 

 

Dari statistik sertifikasi ekspor produk pertanian selama tahun 2016, Barantan hanya menerima notifikasi ketidak sesuaian persyaratan SPS (Notification of Non-compliance) dari negara mitra dagang sebanyak 19 kali (0,015%) dari total sertifikat ekspor sebanyak 122.307 kali. Beberapa komoditas pertanian strategis Tahun 2016 yang disertifikasi karantina, antara lain nenas, pisang, bunga potong CPO, Palm Kernel Extract dan kayu akasia dan kemasan kayu tanpa marking yang diekspor ke negara ASEAN dan non-ASEAN, dengan 3 negara yang terus meningkat sebagai tujuan ekspor adalah Thailand, Malaysia dan Vietnam.  Khusus untuk buah manggis telah dapat diekspor hingga ke Emirat Arab.

 

Berbagai inovasi yang dilakukan guna meningkatkan pelayanan karantina dalam rangka akselerasi ekspor produk pertanian antara lain pada Tahun 2016 pada Tahun 2016 Barantan telah melakukan terobosan melalui pertukaran sertifikat elektronik (E-Cert) dengan Belanda, dan sedang dalam proses pengembangan dengan Australia, New Zealand, dan Malaysia. Dengan diintegrasikannya sertifikat ekspor media pembawa ke dalam sistem INSW, telah berdampak kepada percepatan layanan dan transparasi.

 

 

 

Narasumber : Ir. Banun Harpini, M.Sc - Kepala Badan Karantina Pertanian

 

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi

Kepala Pusat Kepatuhan, Kerjasama dan Informasi Perkarantinaan

Dr. Ir. Arifin Tasrif, M.Sc

Email: [email protected], [email protected]

karantina.pertanian.go.id