Lindungi Kaltim dari Serangan Hama Penyakit, Karantina Balikpapan Musnahkan Komoditas Pertanian Ileg

Foto Berita

#RilisBarantan
Balikpapan, 28 Maret 2023
Nomor : 12/R-Barantan/03.2023

 

Balikpapan – Lindungi komoditas pertanian Kalimantan Timur dari ancaman masuk dan tersebarnya hama penyakit, Karantina Pertanian Balikpapan melakukan pemusnahan media pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dan Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK).

"Terpaksa kami musnahkan komoditas media pembawa OPTK dan HPHK yang masuk dari Singapura, Arab Saudi, Malaysia, India, dan Turki, karena komoditas tersebut tidak ada jaminan Kesehatan dari negara asal," ujar Akhmad Alfaraby, Kepala Karantina Pertanian Balikpapan saat melakukan pemusnahan dengan menggunakan insenerator di kantor wilker Pelabuhan Kariangau Balikpapan(28/3).

Alfaraby menerangkan bahwa syarat komoditas hewan maupun tumbuhan yang dilalulintaskan antar pulau atau antar negara wajib dilengkapi dokumen Sertifikat Sanitasi Produk Hewan dan Phytosanitary Certificate (PC) sebagai jaminan kesehatan komoditas tersebut. Bahkan selain PC, impor benih juga harus dilengkapi dokumen Surat Ijin Pemasukan Benih dari Menteri Pertanian (SIP Mentan) dan pelabuhan Balikpapan juga bukan merupakan pintu pemasukan komoditas buah dan sayuran segar.

Lebih lanjut ia menerangkan, media pembawa HPHK yang dimusnahkan antara lain berupa daging babi Kg asal Palu dan Singapura sebanyak 1.752. Sementara media pembawa OPTK yang dimusnahkan antara lain 172 gram benih sayuran, 52.561 gram buah segar, 2.264 gram sayuran segar, 3.976 gram beras, 4.786 gram kacang-kacangan, dan 10.332 gram bumbu/rempah – rempah.

Selain itu pada kesempatan ini, dilakukan juga pemusnahan sisa sampel laboratorium Karantina Hewan antara lain bakso sebanyak 0,25 kilogram, daging ayam sebanyak 9,35 kilogram, daging sapi sebanyak 7,2 kilogram, daging bebek sebanyak 1 kilogram, daging kerbau sebanyak 1,5 kilogram, dan sarang burung walet sebanyak 2 kilogram. Pemusnahan sisa sampel laboratorium ini merupakan salah satu syarat teknis berdasarkan ISO 17025:2017 untuk menjamin mutu hasil pengujian.

Perlu diketahui pemusnahan dilakukan sebagai upaya mencegah pemasukan dan penyebaran hama penyakit, dan juga sebagai sosialisasi kepada masyarakat mengenai tugas dan fungsi Karantina Pertanian. Sesuai dengan arahan Kepala Badan Karantina Pertanian kepada seluruh unit pelaksana teknis Barantan di seluruh Indonesia agar tidak lengah menjaga tempat-tempat pemasukan dari komoditas yang berpotensi membawa hama penyakit berbahaya.

“Tindakan karantina berupa pemusnahan diharapkan juga dapat menimbulkan efek jera apabila melalulintaskan komoditas pertanian tanpa dokumen karantina, pungkas Alfaraby.