Perkuat Sinergisitas, Barantan Gencar Sosialisasikan Perjanjian Kerja Sama dengan TNI AL

Foto Berita

#RilisBarantan

Batam, 22 September 2022

Nomor: 06.09/R-Barantan/09.2022

 

Batam - Pengawasan lalu lintas hewan dan tumbuhan serta produk turunannya menjadi tujuan bernegara dalam penyelenggaraan karantina. Hal tersebut untuk melindungi dan menciptakan lingkungan yang sehat bagi warga negara dari ancaman hama penyakit hewan karantina (HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK).

 Keanekaragaman hayati Indonesia menjadi modal dalam pembangunan nasional untuk memenuhi kebutuhan pangan, pakan, dan energi. Demikian disampaikan Kepala Pusat Kepatuhan, Kerja Sama, dan Informasi Perkarantinaan (KKIP) Badan Karantina Pertanian Junaidi dalam sambutan pembukaan Sosialisasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) secara hybrid di Sahid Batam Hotel & Convention Centre, Kamis (22/9).

 "Penyelenggaran Karantina mengalami perubahan dan perkembangan yg cepat serta dinamis. Oleh karena itu, perlu tindakan nyata yg bersifat preventif dan kuratif dlm mengontrol lalu lintas hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya," ujar Junaidi.

 

 Junaidi mengungkapkan, tindakan preventif dan kuratif sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan sumber daya alam hayati sbg senjata biologis atau bioterorisme. Sinergi bersama instansi terkait, termasuk TNIAL, menurutnya menjadi langkah Barantan dalam meningkatkan pengawasan di tempat pemasukan & pengeluaran.

 "Perlindungan sumber daya alam hayati penting u/ keberlangsungan pemenuhan kebutuhan pangan, pakan, dan energi. Kemudian meningkatkan taraf hidup, dan kemakmuran serta kesejahteraan masyarakat," tuturnya.

PKS antara Barantan dengan TNI AL Nomor: 6787/HK.230/K/08/2021 dan Nomor: PKS/34/VIII/2021 merupakan implementasi dari Pasal 84 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Di mana kerja sama perkarantinaan dapat dilakukan bersama instansi lain melalui sinergisitas.

 "TNI juga memiliki tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sesuai Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pencegahan bioterorisme termasuk dalam tugas tersebut," jelasnya.

 TNI AL siap mendukung dan membantu pengawasan karantina. Pernyataan tersebut dikemukakan perwakilan Asisten Operasional Kepala Staf Angkatan Laut oleh Perwira Pembantu Bidang Kerja Sama Warjo.

"Sesuai PKS yang sudah diperbaharui, kami bersedia memberikan dukungan dan bantuan untuk pengawasan karantina. Terpenting kami mendapatkan informasi yang jelas, komoditas apa saja yang harus lapor karantina," kata Warjo dalam pemaparan materinya.

 

Pertukaran Data dan Informasi

 Lingkup kerja sama, ia menambahkan, di antaranya meliputi pertukaran data dan informasi intelijen mengenai perkarantinaan. Tidak sedikit, penangkapan komoditas pertanian, baik hewan maupun tumbuhan hasil operasi TNI AL. Kemudian diserahkan kepada karantina setempat.

 "Dulu kami di Belawan pernah mengamankan ayam Filipina yang tidak dilengkapi dokumen karantina. Sosialisasi seperti ini lebih menguatkan informasi, karena belum tentu menurut kami boleh ternyata peraturan karantina tidak boleh (dilalulintaskan)," paparnya.

 Ruang lingkup lainnya dalam kerja sama yaitu kegiatan patroli bersama, pembinaan ketahanan wilayah maritim dalam rangka mendukung penyelenggaraan perkarantinaan pertanian. Pemanfaatan prasarana dan sarana, serta sosialisasi.

 Pemaparan materi dari Barantan disampaikan oleh Koordinator Kepatuhan Karsad, mengenai regulasi, fungsi karantina, dan jenis hama penyakit yang dapat merugikan secara ekonomi. Turut hadir secara luring dari TNI AL Komandan Satuan Kapal Patroli Letkol Laut Mandri Kartono, M.M. dan Komandan Lanal Batam Kolonel Laut Farid Ma'ruf, S.H., M.H. Lingkup Barantan dihadiri kepala unit pelaksana teknis atau yang mewakilinya di wilayah Sumater