Pertahankan Jaminan Kemanan dan Kecepatan Proses Eksim Pertanian, Barantan Terus Gandeng BSSN

Foto Berita

Jakarta – Berikan jaminan kecepatan dan keamanan data ekspor dan impor (eksim) pertanian, Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan), Ali Jamil kembali menandatangani perpanjangan Perjanjinan kerja Sama Barantan dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Penandatanganan dilakukan secara virtual dengan memanfaatkan aplikasi SIMANTAPS, di ruang Agricultural Operation Room, Barantan, Jakarta, Kamis (6/8).

“Alhamdulillah, ini adalah perpanjangan perjanjian kerja sama yang telah dilakukan sejak tahun 2016 lalu,” ujar Jamil saat melakukan penandatangan secara elektronik bersama dengan Akhmad Toha, Deputi Bidang Proteksi, BSSN.

Menurut Jamil, dengan derasnya arus perdagangan internasional dan keterlibatkan karantina dalam memfasilitasi perdagangan, kerjasama dengan BSSN sebagai penyedia Certificate Authority (CA) atau Otorisasi Sertifikat Digital (OSD) sangat diperlukan.  Dengan e-Certificate, proses bisnis ekspor produk pertanian tanah air ke negara tujuan ekspor menjadi lebih cepat dan memiliki jaminan penelusuran sehingga akseptabilitas di negara tujuan lebih terjamin, tambahnya.

Perlu diketahui bahwa perjanjian kerjasama ini sudah didahului oleh penandatanganan Kesepakatan Bersama Menteri Pertanian dengan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Perlindungan Informasi dan Transaksi Elektronik di Bidang Pertanian pada 20 Januari 2020.

Jamil juga memaparkan kerjasama pengembangan pertukaran data khususnya e-Certificate (e-cert) karantina menjadi sangat penting. Pertama, e-cert karantina memberikan jaminan keaslian dokumen karantina yang dikeluarkan. Jaminan keaslian dokumen akan memastikan produk pertanian impor dan ekspor tersebut terjamin kesehatannya.

Kedua, e-cert karantina membantu kecepatan proses pemeriksaan dokumen dan fisik bila masih diperlukan terhadap produk pertanian yang diperdagangkan.

Ketiga, e-cert karantina mencegah adanya impor illegal / penyelundupan yang tidak tertulis dalam dokumen perkarantinaan;

Serta yang keempat, e-cert karantina memberikan suatu jaminan kepastian dalam mempercepat waktu layanan/Service Level Arrangement (SLA).

Hal ini selaras dengan keinginan Presiden RI, bahwa layanan arus bongkar muat barang di pelabuhan dan bandara seluruh Indonesia harus dipercepat (minimal dwelling time). Melalui penerapan e-Cert karantina meminimalkan administratif dokumen yang berbelit serta mengsimplifikasi layanan.

“Penerapan e-cert karantina dapat meminimalkan waktu proses administrasi dokumen yang berbelit sehingga dapat menjawab tuntutan layanan cepat arus bongkar muat barang di pelabuhan dan bandara serta menurunkan Dwelling Time,” jelas Jamil.

Sejauh ini, Barantan telah melakukan pertukaran data dan sertifikat elektronik dengan Australia, New Zealand, dan Belanda. Barantan akan terus mengembangkan kerjasama e-Cert SPS dengan negara mitra dagang lainnya dan terlibat aktif dalam Indonesia Nasional Single Window (INSW).

Dengan ditandatanganinya perpanjangan kerjasama ini, diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat pengguna jasa karantina.

“Semoga kerjasama ini dapat terus ditingkatkan dan memberi manfaat bagi pembangunan pertanian Indonesia yang Maju, Mandiri dan Modern,” pungkas Jamil.