SDG Menjadi Fokus Pengawasan Karantina Pertanian di Border

Foto Berita

Jakarta – Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian memberi perhatian khusus pada perlindungan sumber daya genetik (SDG) tanah air sejalan dengan amanah perundang-undangan perkarantinaan.

Melalui UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan disebutkan selain mengatur pencegahan hama dan penyakit hewan dan ikan karantina serta organisme pengganggu tumbuhan karantina, mengatur juga pengawasan dan pengendalian mutu pangan dan pakan, PRG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, tumbuhan dan satwa liar juga langka serta SDG yang diintegrasikan dengan tindakan karantina di 'border'.

Selain itu, tentunya ini untuk menjaga kelestarian sumber daya alam sehingga tidak diakui oleh negara lain.

Saat ini salah satu komoditas dari subsektor tanaman pangan yang sedang tren, porang, tidak boleh diekspor dalam bentuk bibit, benih, maupun umbi segar. Hanya diperbolehkan dalam bentuk chips (keripik-red).

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati (KTKHN) A.M. Adnan yang mewakili Kepala Badan Karantina Pertanian Ali Jamil pada diskusi kelompok terpumpun (Focus Group Discussion) “Geopolitik dan Perlindungan Sumber Daya Genetik di Indonesia” secara daring. Adapun pemaparan yang disampaikan oleh Adnan yakni mengenai Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Genetik Tanaman Pangan dan Kebijakan Karantina Pertanian dalam Perlindungan Sumber Daya Genetik Indonesia.

“Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang dimaksud dengan sumber daya genetik adalah genetik yang berasal dari hewan, ikan, tumbuhan, dan mikroorganisme yang mengandung unit fungsional pembawa sifat keturunan dan yang mempunyai nilai nyata atau potensial. Indonesia memiliki kekayaan SDG yang luar biasa. Perlu upaya untuk perlindungan,” tutur Adnan pada diskusi hari pertama, Selasa (23/3).

Menurut Adnan, SDG tanaman mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian No. 37 Tahun 2011 tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Sumber Daya Genetik. SDG tanaman sama dengan plasma nutfah, materi genetik dari tanaman yang memiliki nilai nyata atau potensial.

Kebijakan Karantina Pertanian

Berdasarkan undang-undang perkarantinaan, ruang lingkup pengaturan tentang Karantina salah satunya mencakup pengawasan dan/atau pengendalian SDG (Pasal 4 poin g). Pengawasan dan pengendalian SDG terintegrasi dengan tindakan karantina (Pasal 72). Tindakan karantina mencakup 8P, yaitu pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, pengamatan, penahanan, penolakan, pemusnahan, pembebasan.

“Pemasukan SDG ke dalam wilayah RI harus memenuhi persyaratan. Di antaranya setelah melalui kajian dan mendapatkan izin dari Kepala Balitbangtan akan dikeluarkan rekomendasi dari Komisi Nasional Sumber Daya Genetik. Setelah keluar rekomendasi peran karantina untuk melakukan tindakan karantina,” jelas Adnan.

Pengeluaran SDG pun, Adnan menambahkan, bertujuan untuk penelitian. Harus mendapatkan izin dari Menteri Pertanian melalui Kepala Balitbangtan (Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian). Pemasukan dan pengeluarannya harus melalui tempat yang telah ditentukan oleh pemerintah.

“Pejabat Karantina Pertanian perlu informasi mengenai jenis-jenis SDG tanaman, hewan, spesies liar, dan lainnya. Pemasukan dan pengeluaran yang tidak dilaporkan dapat dilakukan monitoring bersama instansi terkait,” tuturnya.

Diskusi yang diselenggarakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berlangsung tatap muka dan juga daring berlangsung selama dua hari, 23-24 Maret 2021. Hadir pembicara lainnya pada hari pertama yaitu Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Laksana Tri Handoko sebagai pembicara kunci, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) RI, Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri, Direktorat Jenderal KSDAE KLHK, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.