Selaraskan Kerangka Kerja Pengawasan, Karantina Pertanian Gelar Lokakarya Harmonisasi Pengawasan MP

Foto Berita

Yogyakarta - Pengawasan terhadap lalu lintas media pembawa berupa hewan, produk hewan, tumbuhan dan produk tumbuhan, pangan, pakan, satwa liar, satwa langka, jenis asing invasif, sumber daya genetik dan produk rekayasa genetik baik dilakukan saat ekspor, impor, antar area dan singgah atau transit diwilayah NKRI menjadi salah satu tugas yang diemban petugas karantina bersama dengan instansi terkait.

“Saat ini kita dituntut untuk memberikan perlindungan yang maksimal terhadap keanekaragaman hayati Indonesia dengan adanya perkembangan perdagangan global. Plasma nutfah Indonesia memerlukan penguatan-penguatan dari berbagai sisi agar tetap terjaga kelestariannya dan menjadi kekayaan bangsa Indonesia,” kata Wisnu Wasisa Putra, Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/3).

Menurutnya, menjadi penting untuk mendapatkan kerangka kerja atau framework yang sama dalam pengawasan sehingga timbul harmonisasi.

Bertempat di Yogyakarta, Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani telah diselenggarakan lokakarya arau workshop yang digelar pada 01-04 Maret 2023. Dengan tema Harmonisasi Pelaksanaan Pengawasan Terintegrasi Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani ini, acara dihadiri oleh 79 peserta yang terdiri dari dokter hewan karantina lingkup kantor Pusat KH Kehani dan Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian (UPTKP), serta instansi terkait antara lain : BKSDA Yogyakarta, Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Sleman, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, PT Angkasa Pura I Yogyakarta International Airport.

Hadir juga sebagai narasumber, IImi Kurniawati,SSi,MP dan Mahdi ST.Hut.Mling dari (Direktorat Keanekaragaman Hayati dan Spesies Kementerian LHK), Tri Melasari, SPt, M.Si (Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan), Harry Chakra Mahendra, SPt, MSi (Direktorat Perbibitan dan Produksi Ternak Kementan), drh. Irhamna Putri Rahmawati, MSc (Sekretaris Yayasan dan Supervisor Program Konservasi Wildlife Rescue Centre Yogyakarta).

Sebagai informasi, hal ini sejalan dengan amanah Undang Undang 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Pasal 7 dan Pasal 72 , Karantina Pertanian mengemban amanah pengawasan Pemasukan dan Pengeluaran terhadap Keamanan Pangan dan Mutu Pangan, Keamanan Pakan dan Mutu Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, serta Tumbuhan dan Satwa Langka di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran dilakukan secara terintegrasi dengan tindakan Karantina.



Dalam kesempatan terpisah, Bambang, Kepala Badan Karantina Pertanian menyampaikan bahwa Indonesia telah meratifikasi Protokol Nagoya dengan UU No 11 tahun 2013, dimana terdapat pengaturan akses pada sumber daya genetik, species liar dan pembagian keuntungan atas pemanfaatannya, serta Protokol Cartagena dengan UU No 2 tahun 2004 tentang Keamanan Hayati atas Konvensi tentang Keanekaragaman Hayati.

"Meningkatkan kelestarian dan pemanfaatan secara berkelanjutan merupakan tugas bersama. Pejabat karantina di tempat pemasukan dan tempat pengeluaran harus memahami tugas dan fungsi baru pengawasan ini," kata Bambang.

Harmonsasi dan integrasi dengan segenap instansi terkait harus senantiasa dilakukan penguatan, imbuh Bambang.

Secara teknis, dalam paparan Sri Endah Ekandari, Koordinator Keamanan Hayati Hewani menyatakan bahwa diperlukan untuk melakukan inventarisasi peraturan perundang-undangan dari K/L terkait yang berkaitan dengan pelaksanaan pengawasan, identifikasi jenis dokumen yang dipersyaratkan serta cara verifikasinya.

"Dan tidak kalah penting, adalah perlu untuk mengembangkan system informasi sebagai alat bantu dalam implementasi pengawasan di lapangan," jelas Sri Endah.

Lokakarya yang telah dilaksanakan ini menghasilkan rumusan berupa rekomendasi sebagai bahan penyusunan kebijakan karantina hewan dan keamanan hayati hewani dalam hal Pengawasan Pangan dan Pakan, serta Satwa Langka, Satwa Liar, Jenis Asing Invasif, Sumber Daya Genetik dan Produk Rekayasa Genetik.