Terapkan SSM, Kementan Upayakan Permudah Layanan Ekspor

Foto Berita

#RilisBarantan
Jakarta, 9 Maret 2021
No. 1303/R-Barantan/03.2021

 

Jakarta – Pasca ditandatanganinya nota kesepahaman (MoU) terkait pelaksanaan Single Submission (SSM) dan Joint Inspection antara Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan) dengan Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang difasilitasi oleh Sistem NSW, hasilnya sudah terimplementasikan dengan baik. Kesepakatan melalui MoU adalah sepakat untuk melakukan perbaikan di tiga area yaitu area Single Submission, Single Declaration dan Single Profiling. Sebagai tindak lanjut kesepakatan MoU tersebut dilaksanakan acara coffee morning bersama Bea Cukai, BKIPM dan LNSW melalui zoom meeting virtual (9/3).

Kepala Badan Karantina Pertanian, Ali Jamil menyebutkan melalui penerapan sistem Single Submission, dapat menciptakan efektifitas dan efisiensi waktu, tenaga dan biaya. Diketahui, sejak November 2020 hingga saat ini telah empat pelabuhan utama terintegrasi dalam sistem SSM ini, dan secara signifikan mampu mengurangi waktu clearance mencapai antara 35% - 56% (0,6 – 2,1 hari).

Jamil mengungkapkan keberhasilan penerapan ini dapat diperluas ke pelabuhan – pelabuhan lainnya termasuk Bandar Udara, serta tidak hanya untuk dokumen Permohonan Impor Barang (PIB) saja, namun juga menjangkau dokumen lainnya seperti Dokumen Kawasan Berikat (BC 2.3). “Dengan memperluas jangkauan ke pelabuhan lainnya dapat memberikan jaminan bahwa komoditas pertanian atau pangan yang masuk ke wilayah RI telah memenuhi aspek kesehatannya sebelum pengenaan fiskal oleh rekan Bea dan Cukai,” jelas Jamil melalui keterangan tertulisnya (12/3).

Menurut Jamil, selain efisiensi waktu, Single Submission juga dapat memangkas biaya logistik dalam proses clearance barang. Selama ini, pemeriksaan fisik oleh karantina dan bea cukai atas barang impor dilakukan pada tempat dan waktu yang berbeda sehingga menimbulkan biaya bongkar muat, mobilisasi dan penimbunan kontainer yang cukup besar untuk dua kali pemeriksaan fisik.

“Pemeriksaan fisik barang secara bersama dalam satu tempat dan waktu yang sama ini tentu saja memangkas biaya – biaya dan tenaga dalam proses pemeriksaan barang,” katanya lagi.

Penerapan SSM dalam Mendukung Percepatan Program Gratieks

Sesuai arahan Presiden untuk mendorong dan permudah lalu lintas ekspor, Jamil berharap adanya penerapan sistem yang juga dapat memberikan kemudahan bagi pelaku usaha ekspor. Mengingat, ekspor komoditas pertanian terus meningkat, pihaknya mencatat sepanjang 2020 nilai ekspor komoditas pertanian cukup signifikan yaitu mencapai angka di atas 15% dibanding tahun 2019.

Sejalan dengan itu, Jamil mengungkapkan perlunya diagendakan penerapan SSM untuk kegiatan ekspor. Dengan demikian akan menjamin percepatan yang sama serta kemudahan layanan dalam kegiatan ekspor yang akan dirasakan oleh pelaku usaha. Di sisi lain turut secara optimal menjaga pada aspek pengawasan dan perlindungan sumber daya hayati Indonesia.

Pada kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi mengatakan dukungan ekspor melalui Indonesia Satu Ekspor dapat digunakan sebagai alat kolaborasi yang konkrit. Pihaknya berharap langkah sinergi ini dapat dijadikan contoh gambaran dari sisi operasional dan kesisteman. Kedepan, empat pelabuhan utama yang telah terintegrasi dalam sistem SSM akan terus dievaluasi, sehingga ditargetkan 2021 ini dapat diperluas ke pelabuhan lainnya juga bandara terutama untuk komoditas ekspor dan e-commerce.

Kepala LNSW, Mochamad Agus Rofiudin yang juga hadir dalam coffee morning menyatakan bahwa pihaknya mengaku siap mendukung percepatan penerapan sistem untuk pelayanan lalu lintas ekspor dengan mengintegrasikan terobosan sistem Barantan, Bea Cukai dan BKIPM terkait efisiensi kecepatan layanan maupun biaya. Ditargetkan 2022 telah dapat dilaksanakan dengan sistem yang transparan.

Dikatakan Jamil upaya mengkolaborasikan Program Klinik Ekspor dengan Program Gerakan Tiga Kali Lipat Ekspor (Gratieks) Kementerian Pertanian, sebagaimana arahan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL, red) juga perlu dilakukan. Dengan layanan In Line Inspection Barantan, maka proses kesesuaian sudah dapat dilakukan pada tingkat on farm, sehingga tidak diperlukan waktu tunggu di border untuk pemeriksaan kesehatan. Dengan demikian, lalu lintas barang akan semakin cepat untuk komoditas ekspor.

“Hal ini tentu sejalan dengan instruksi Bapak Presiden bahwa kunci pertumbuhan ekonomi kita saat ini adalah adalah investasi dan ekspor,” pungkas Jamil.

Narahubung:
Ir. Ali Jamil, MP., Ph.D., Kepala Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian