Terobos Hambatan Teknis Ekspor, Kementan Luncurkan 4 Inovasi Tindakan Perlakuan Karantina

Foto Berita

Bekasi -- Kementerian Pertanian melalui  Badan Karantina Pertanian, Balai Uji Terap Teknik dan Metoda Karantina Pertanian pada hari ini, Selasa (2/7) meluncurkan 4 inovasi tindakan perlakuan karantina. "Alhamdulillah, upaya panjang sejak tahun 2011  telah membuahkan hasil, 4 tindakan perlakuan karantina untuk produk unggulan ekspor yakni Mangga, Sarang Burung Walet, Tanaman Hias dan perlakuan Fumigasi dapat dirampungkan," kata Ali Jamil, Kepala Barantan saat meluncurkannya.

Jamil menjelaskan, saat ini dunia melalui kesepakatan Organisasi Perdagangan Dunia, World Trade Organization (WTO) telah menerapkan kebijakan Non-Tariff Barriers yang mendorong perdagangan bebas, tanpa kecuali termasuk komoditas pertanian. Seluruh komoditas pertanian dapat diperdagangkan kecuali memiliki hambatan teknis non tarif, salah satunya berupa persyaratan Sanitary and Phytosanitary, SPS. Persyaratan keamanan dan kesehatan produk ini menjadi hambatan teknis jika tidak dipenuhi, untuk itu diperlukan tindakan perlakuan karantina agar produk dapat diterima negara mitra dagang. "Ini sesuai dengan instruksi Menteri Pertanian Bapak Dr. Ir. Andi Amran Sulaiman, MP untuk memacu, memacu dan memacu ekspor komoditas pertanian kita.  Hari ini kita luncurkan  4 inovasi,  tindakan perlakukan  karantina untuk komoditas mangga, sarang burung walet, tanaman hias dan tindakan fumigasi. Kita tembus hambatan teknis agar bisa menembus pasar dagang dunia," terang Jamil.

Secara rinci, Kepala Balai Uji Terap Teknik dan Metoda Karantina Pertanian, Wawan Sutian menjelaskan 4 tindakan perlakuan karantina yang telah dihasilkan Barantan ini yakni masing-masing perlakuan tindakan karantina pada buah mangga Gedong dan Arumanis berupa hot water treatment (HWT) untuk mengeliminasi Bactrocera papayae. Kedua kultivar mangga Indonesia ini memiliki potensi menembus pasar internasional. Saat ini pasar yang disasar dan belum dapat ditembus adalah Korea Selatan dikarenakan hambatan teknis lalat buah jenis tertentu. Dengan perlakuan HWT ini dapat membebaskan mangga kita dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

Yang kedua adalah, perlakuan  fumigasi Sulfuryl Fluoride (SF) untuk mengeradikasi Dinoderus minutus pada kayu log. Dengan adanya larangan penggunaan metil bromida karena sifatnya yang merusak ozon, maka diperlukan alternatif penggantinya. Sulfuryl Fluoride (SF) merupakan fumigan alternatif yang dapat dijadikan pengganti metil bromida. Wawan menambahkan bahwa tindakan perlakuan  karantina SF ini mempunyai daya penetrasi sangat baik, tidak merusak ozon, tidak mudah terbakar dan tidak menimbulkan resistensi pada serangga.

Selanjutnya adalah perlakuan terhadap tanaman hias Polyscias sp, berupa hot water treatment (HWT) untuk mengeliminasi nematoda Radopholus similis pada tanaman hias Polyscias sp.

Tanaman hias asal Indonesia ini banyak digunakan sebagai tanaman hias untuk taman terbuka kota-kota di China, Singapura, Korea Selatan dan Hongkong. Namun di bulan September 2016, Polyscias sp dilarang masuk ke Korea Selatan karena ditemukannya nematoda Radopholus similis  pada akar tanaman hias tersebut.  Guna mengatasi hal tersebut, pihaknya melakukan pengujian dan penerapan HWT dan terbukti efektif, sehingga ekspor komoditas ini  dapat kembali dilakukan.

Dan inovasi yang ke-4 adalah pada komoditas sarang burung walet (SBW) yang di akhir tahun 2018 berhasil membukukan volume ekspor hampir 1.200 ton dengan nilai ekonomi sekitar Rp. 50 Trilliyun. Untuk SBW, Barantan melakukan inovasi perlakuan berupa Hot Treatment (HT) yang dimaksudkan untuk menginaktivasi virus Avian influenza. Inovasi ini diharapkan dapat terus menjaga kesehatan, keamanan dan mutu komoditas unggulan ini hingga tetap dapat bersaing di pasar Tiongkok dan negara-negara konsumen lainnya.

Uji terap ini merupakan inovasi perlakuan tindakan karantina yang berbasis ilmiah dan berstandar internasional untuk mendukung akselerasi ekspor dengan meningkatkan nilai tambah dan daya saing di pasar internasional. Dan untuk terus meningkatkan inovasi teknologi terapan tentang perkarantinaan pertanian kedepan adalah perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Pada saat yang bersamaan ke-4 inovasi ini didaftarkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mendapatkan hak paten. "Ini menjadi penting  agar invensi atau inovasi baru yang dihasilkan Kementan melalui Badan Karantina Pertanian ini memiliki memiliki manfaat yang sebesar-besar nya dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat kita dan sudah barang tentu ini menjadi kekayaan intelektual dibidang pertanian, kita dorong dan pacu terus, " pungkas Jamil.

 

Narasumber :

  1. Ali Jamil, Ph.D - Kepala Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian
  2. Kepala BUTTMKP,  drh. Wawan Sutian, MSi - Kepala Balai Uji Terap Teknik dan Metoda Karantina Pertanian