Usut Tuntas Kasus Bawang Putih Impor Berpenyakit

Foto Berita

Jakarta (12/3) - Kepala Badan Karantina Pertanian, Banun Harpini menerima instruksi langsung Menteri Pertanian untuk mengusut tuntas kasus bawang putih, sebagaimana dilansir Kementerian Perdagangan yang telah mengamankan  5 ton bawang putih  impor pada hari ini Senin (12/3) di Jakarta Utara.

“Kami telah lakukan penyidikan terhadap kasus ini, dan masih terus berjalan. dan sesuai instruksi pak Menteri agar importir tersebut di blacklist,” kata Banun.
Berdasarkan temuan dilapangan, komoditas ini masuk pada tanggal 17 Februari 2018  melalui pelabuhan Tanjung Priok dan proses bongkar muat tanggal 25 Februari 2018. Bawang putih ini masuk ke wilayah NKRI menggunakan phytosanitary certificate atau sertifikat kesehatan tumbuhan dari negara asalnya Cina. Sertifikat secara detil mencantumkan benih beserta dengan jumlahnya. Kuasa pemilik melaporkan impor Bibit Bawang Putih sejumlah 232.000 kg atau sebanyak 13.050 bags.

Pada sertifikat pemasukan tertulis  jenis bibit bawang putih dan sesuai hingga diterbitkan sertifikat KT-2 oleh Balai Besar Karantina Tanjung Priok untuk dibawa ke gudang pemilik selama masa Karantina.

Sesuai dengan prosedur tindakan Karantina dilakukan pengujian untuk memastikan bebas hama penyakit tumbuhan di laboratorium karantina.

Pada tanggal 27 Februari 2018 dilakukan pengiriman contoh benih untuk diuji dan dilakukan diagnosis dengan sejumlah target organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK). Dari hasil pengujian, diketahui bahwa  benih bawang putih tersebut terinfestasi Nematoda Ditylenchus dipsaci, yakni hama penyakit yang termasuk golongan berpotensi membahayakan pertanaman bawang dan tanaman hias lainnya di Indonesia.

Kemudian pada tanggal 7 Maret 2018 petugas Karantina Pertanian melakukan kunjungan verifikasi sebagai lanjutan pengawasan karantina. Namun,  pihak pemilik yakni PT.TSR menyatakan bahwa benih-benih tersebut secara keseluruhan sudah tidak ada dan telah dikirim ke Sumatera Utara untuk digudangkan karena diperuntukan untuk ditanam di daerah Karo.

“Pihak pemilik, telah menyalahi aturan Karantina, dimana selama masa karantina komoditas telah dipindahtempatkan dan belum mendapat sertifikat pelepasan. Terlebih lagi hasil uji benih bawang putih asal Cina ini terdapat hama OPTK yang berbahaya,” jelas Banun.

Dengan temuan OPTK, jika benar bawang putih yang seharusnya benih dan dijadikan bawang konsumsi, maka tentu akan sangat merugikan dan membahayakan sistem pertanaman bawang putih ditengah upaya menuju swasembada.

Narasumber : Banun Harpini, Kepala Badan Karantina Pertanian

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi : Moch Arief Cahyono - Kepala Sub Bagian Humas Barantan