Waspada Ancaman Bioterorisme dan Agroterrorisme, Barantan Kuatkan Sinergitas Petugas Intelijen

Foto Berita

Bekasi (18/1) - Diberlakukannya Asean Economic Community (AEC) atau Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) menuntut Badan Karantina Pertanian memperkuat sinergitas guna mendukung kedaulatan pangan.

Dari 6 (enam) arah kebijakan pembangunan pertanian yang dicanangkan oleh Kementerian Pertanian, setidaknya ada 3 (tiga) hal yang berkenaan dengan tugas dan fungsi Intelijen, yaitu (1) meningkatkan ketersediaan pangan melalui penguatan kapasitas produksi dalam negeri (2) Meningkatkan kualitas distribusi pangan dan aksesibilitas masyarakat terhadap pangan dan (3) Mitigasi gangguan terhadap ketahanan pangan.

Selanjutnya, Kementerian Pertanian mencanangkan terwujudnya swasembada pangan, yaitu padi, jagung, kedelai, gula, daging sapi/daging kerbau, bawang merah dan cabe. Oleh karenanya, untuk mencapai hal tersebut terdapat 5 (lima) sasaran strategis Kementerian Pertanian dalam Tahun 2015-2019, yaitu (1) Swasembada padi dan jagung serta peningkatan produksi kedelai, daging dan gula (2) Peningkatan Diversifikasi Pangan (3) Peningkatan nilai tambah, daya saing, ekspor dan substitusi impor (4) Penyediaan bahan baku bio industri dan bioenergi, dan (5) Peningkatan kesejahteraan petani.

Di sisi lain, terdapat 5 (lima) isu strategis Kementerian Pertanian untuk 5 (lima) tahun ke depan, yaitu (1) Kecukupan produksi komoditas strategis (padi, jagung, kedelai, tebu, sapi, cabai dan bawang merah) serta pengurangan ketergantungan impor (2) Peningkatan daya saing produk di dalam negeri / antisipasi pasar bebas AEC (ASEAN Economic Community 2015) (3) Pemantapan dan peningkatan daya saing produk pertanian di pasar global (4) Diversifikasi pangan untuk mengurangi konsumsi beras dan tepung terigu, dan (5) Peningkatan pendapatan dan kesejahteraan petani.

Seperti diketahui bahwa mulai 1 Januari 2016 diberlakukan Asean Economic Community (AEC) atau Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), yaitu dalam rangka meningkatkan stabilitas perekonomian di kawasan ASEAN serta diharapkan mampu mengatasi masalah-masalah di bidang ekonomi antar negara ASEAN.  ASEAN merupakan kekuatan ekonomi ketiga terbesar setelah Jepang dan Tiongkok, dimana terdiri dari 10 (sepuluh) negara, yaitu Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar dan Kamboja.  Dengan pemberlakuan MEA tersebut, terdapat beberapa dampak yang timbul, yaitu dampak aliran bebas barang dan jasa bagi negara-negara ASEAN, dampak arus bebas investasi, dampak arus tenaga kerja terampil, dan dampak arus bebas modal.

Dengan penduduk Indonesia dengan jumlah sekitar 252 juta jiwa memiliki beberapa kondisi, antara lain (1) dinamika penduduk (urbanisasi dan tenaga kerja wanita), (2) adanya ketergantungan sumber karbohidrat yang tinggi terhadap beras dan (3

) masalah gizi, sehingga terjadi peningkatan permintaan pangan, baik jumlah, mutu, keragaman maupun keamanan pangan.

Dalam rangka menjaga dan melindungi sumberdaya alam hayati hewan dan tumbuhan dari kerusakan yang diakibatkan oleh hama dan penyakit hewan, dan organisme pengganggu tumbuhan, telah diundangkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Intelijen Badan Karantina Pertanian mengawal dan mengamankan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan melalui penegakan hukum, baik tindakan preemptif, preventif maupun represif dalam mencapai tujuannya, yaitu mencegah masuk dan menyebarnya hama penyakit hewan dan organisme pengganggu tumbuhan berbahaya.  Hal ini tergambar dari kegiatan penyelidikan, pengamanan dan penggalangan yang yang dilakukan untuk mengungkap dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkarantinaan hewan dan tumbuhan.

Banyaknya kasus di lapangan yang perlu ditangani, diperlukan koordinasi antar Pejabat Intelijen, baik koordinasi antar Pejabat Intelijen yang berasal dari Badan Karantina Pertanian maupun Pejabat Intelijen lainnya di lingkungan Kementerian Pertanian dan di luar Kementerian Pertanian agar proses penegakan hukum dapat berjalan efektif dan sesuai sasaran yang diharapkan, seperti BIN, BAIS, POLRI, dan Kementerian/Lembaga lainnya untuk mengawal langsung program swasembada pangan melalui penguatan wilayah perairan dan wilayah perbatasan.

Pejabat Intelijen Badan Karantina Pertanian, juga telah menunjukan hasil yang baik dalam melakukan penanganan kasus terkait pencegahan pangan ilegal.

Badan Karantina Pertanian berperan penting untuk melindungi pangan strategis dalam negeri dari kemungkinan masuknya pangan ilegal dari luar negeri maupun pemasukan antar area di wilayah Indonesia.

 

Narasumber : Ir. Banun Harpini, M.Sc - Kepala Badan Karantina Pertanian

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

Kepala Pusat Kepatuhan, Kerjasama dan Informasi Perkarantinaan

Dr. Ir. Arifin Tasrif, M.Sc

Email: [email protected]

[email protected]

Website: karantina.pertanian.go.id