Waspada PMK, Karantina Pertanian Tarakan Musnahkan 1,9 Ton Daging Kerbau Ilegal asal Malaysia

Foto Berita

Rilis Barantan, 3 Maret 2021
Nomor : 0703/R-Barantan/02.2021

 

Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) adalah penyakit yang disebabkan oleh virus dan menyerang hewan berkuku genap seperti sapi dan kerbau. Dan sejak pengakuan dari Organisasi Kesehatan Hewan Dunia, atau Office International des Epizooties (OIE) di tahun 1990 yang menyatakan Indonesia sebagai Negara Bebas Penyakit Mulut dan Kuku Tanpa Vaksinasi, pengawasan terhadap lalu lintas hewan dari negara yang terjangkit diperketat. 


Tarakan -- Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Tarakan melakukan pemusnahan 1,9 ton daging kerbau ilegal asal Malaysia.

Total daging ilegal tersebut merupakan hasil pengawasan dan penindakan selama kurun waktu 3 bulan sejak Desember 2020 hingga Februari 2021.

Selain tanpa disertai surat kesehatan negara asal, komoditas yang dimusnahkan dengan menggunakan incenerator ini masuk ke wilayah Kalimantan Utara melalui Bandara Juata atau dilalulintaskan tidak melalui tempat pemasukan yang ditetapkan serta tidak ada upaya untuk melaporkan kepada petugas karantina pertanian.

"Dari data pada OIE, Malaysia masih merupakan negara yang belum bebas dari PMK, olehkarenanya untuk mewaspadai penularannya daging ilegal ini kami langsung musnahkan, " kata Kepala Karantina Pertanian Tarakan Akhmad Alfaraby, saat memberikan keterangan tertulisnya (3/3).

Menurut Alfaraby, PMK juga masuk kedalam kategori zoonosis yakni tidak hanya menular pada hewan namun juga dapat menyebabkan penyakit pada manusia. Oleh karenanya daging yang tidak ada jaminan kesehatannya dari negara asal wajib dimusnahkan.

Sebagai tambahan informasi, berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan dan Kepmentan No. 3238 Tahun 2009 tentang penggolongan jenis Hama Penyakit Hewan Karantina, Penggolongan dan Jenis Media Pembawa, ada beberapa HPHK yang harus dicegah agar tidak masuk ke wilayah NKRI salah satunya adalah PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) .

Sinergistas dengan Pihak Keamanan

Keberhasilan pengawasan dan penindakan terhadap upaya penyelundupan ini merupakan hasil kerja bersama antara Karantina Pertanian Tarakan Wilayah Kerja Malundung, Wilayah Kerja Bandara Juata dan Kepolisian Resort kota Tarakan.

"Ini wujud implementasi nyata dari perjanjian kerjasama antara Badan Karantina Pertanian dengan Kepolisian RI dalam hal pengawasan di bidang karantina hewan, tumbuhan dan keamanan hayati," jelas Alfaraby.

Secara terpisah, Kepala Badan Karantina Pertanian, Ali Jamil mengapresiasi upaya pengawasan dan penindakan yang telah dilakukan jajarannya.

Kedepan, Jamil berharap dalam melakukan pengawasan tindakan karantina, koordinasi dan kerjasama antar instansi terkait dapat terus ditingkatkan.

"Masuknya daging ilegal ini bukan hanya melanggar UU No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, namun sangat berbahaya masyarakat karena diindikasikan juga dapat menular kepada manusia atau zoonosis," tukas Jamil.

Narahubung
drh. Akhmad Alfaraby, Kepala Karantina Pertanian Tarakan, Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian