Area Bebas OPT Tertentu (PFA)

Pengakuan Area Bebas OPT Tertentu (Recognition of Pest Free Area)

Pemasukan media pembawa yang ke suatu negara dikenakan ketentuan karantina, salah satunya adalah berasal dari area bebas OPT (Pest Free Area, PFA). Media pembawa yang diproduksi di area bebas OPTK tertentu di negara asal yang dikirim ke Indonesia, tidak dikenakan tindakan pemeriksaan dan dibebaskan dari persyaratan kewajiban tambahan atas OPTK tertentu tersebut.

Pengakuan Area Bebas Organisme Pengganggu Tumbuhan (Recognition of Pest Free Area) diberikan oleh Badan Karantina Pertanian kepada suatu negara yang mengajukan permohonan dan berdasarkan hasil kajian serta verifikasi lapang dinyatakan bebas OPT tertentu.

Badan Karantina Pertanian selalu melakukan peninjauan (review) atas pemberian pengakuan terhadap suatu negara sebagai area bebas OPT tertentu. Berdasarkan hasil review, hingga saat ini terdapat 9 (sembilan) negara yang diberikan pengakuan sebagai area bebas OPT tertentu (pdf.), sbb:

  1. Australia
  2. Pakistan (Jeruk Kinnow)
  3. Perancis (Buah Pir)
  4. Korea Selatan (Buah Pir)
  5. Belanda (Bawang Bombai)
  6. California (bebas lalat buah)
  7. Thailand (Bawang Merah)
  8. Filipina (Bawang Merah)
  9. Filipina (Pisang)
  10. Chile (SK Pencabutan)

Namun demikian, saat ini pengakuan terhadap Australia (Riverland dan Tasmania) dan Chile dicabut karena berdasarkan hasil laporan pemerintah Australia dan Chile, kajian, evaluasi dan verifikasi serta data diketahui terjadi ledakan (outbreak) lalat buah di kedua negara tersebut.