Kegiatan Pengawasan dan Penindakan

Badan Karantina Pertanian (Barantan) senantiasa melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan perkarantinaan melalui UPT lingkup Barantan yang tersebar diseluruh Indonesia. Hal ini sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yang dilakukan untuk melindungi kelestarian sumber daya alam hayati dari ancaman Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK). Selain pengawasan di lapangan, Barantan juga melakukan penindakan terhadap pelanggar peraturan Karantina Pertanian. Untuk melakukan pengawasan dan Penindakan (Wasdak) Barantan telah mempersiapkan sumber daya manusia yang mumpuni yaitu antara lain Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Intelijen dan Polisis Khusus (Polsus) Barantan. Menjaga kompetensi dan kualitas SDM Wasdak, Barantan selalu memberikan penguatan-penguatan terhadap SDM Wasdak baik dalam bentuk diklat yang bekerjasama dengan lembaga Diklat Kepolisian Republik Indonesia maupun dalam bentuk workshop.