ini halaman
Indonesia merupakan negara yang memiliki kekayaan keanekaragaman hayati sebagai anugerah dari Tuhan yang Maha Esa untuk dapat dimanfaatkan secara lestari sehingga dapat meningkatkan taraf hidup serta kemakmuran kehidupan masyarakat. Keanekaragaman hayati nabati berupa tumbuhan, produk tumbuhan dan pangan segar asal tumbuhan harus dijaga kelestariannya demi kesejahteraan Indonesia.
Deputi Bidang Karantina Tumbuhan adalah bagian dari sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan Karantina, pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk Rekayasa Genetik, Sumber Daya Genetik, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, serta Tumbuhan dan Satwa Langka yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu Area ke Area lain, dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Deputi Bidang karantina Tumbuhan memiliki komitmen untuk memberikan pelayanan karantina tumbuhan secara aman, cepat dan akurat dan memastikan kelancaran lalulintas tumbuhan dan produk tumbuhan serta memfasilitasi ekspor produk pertanian unggulan Indonesia agar dapat diterima dengan baik di negara tujuan dengan menggandeng berbagai stake holder terkait untuk bekerjasama dalam perlindungan keanekaragaman hayati yang dimiliki Indonesia guna meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat dengan memastikan terbebas dari ancaman organisme pengganggu tumbuhan.
Deputi Bidang karantina Tumbuhan mengemban tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang karantina tumbuhan yang dibagi ke dalam tiga Direktorat.
Direktorat Standar Karantina Tumbuhan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis penyusunan standar teknik dan metode karantina tumbuhan, prasarana dan sarana perkarantinaan tumbuhan, dan layanan di bidang karantina tumbuhan.
Direktorat Manajemen Risiko Karantina Tumbuhan memiliki tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan risiko karantina tumbuhan termasuk menganalisis risiko kemungkinan organisme pengganggu tumbuhan karantina yang berpotensi terbawa masuk ke Indonesia serta menganalisis akses pasar produk unggulan Indonesia untuk bisa diterima di negara tujuan. Membangun sistem ketertelusuran produk tumbuhan dan melakukan Pemantauan Daerah Sebar organisme pengganggu tumbuhan di setiap wilayah Indonesia.
Direktorat Tindakan Karantina Tumbuhan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis tindakan karantina tumbuhan, pengawasan lalulintas ekspor, impor dan antararea tumbuhan dan produk tumbuhan, serta penegakkan hukum terhadap pelanggaran perkarantinaan tumbuhan.