Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Cras placerat ac enim at posuere. Suspendisse pretium urna ac urna pretium accumsan. Aliquam eget auctor odio, nec egestas elit. Class aptent taciti sociosqu ad litora torquent per conubia nostra, per inceptos himenaeos. Suspendisse ornare augue luctus, hendrerit nulla vitae, varius mauris. Pellentesque sagittis nulla eu urna suscipit ornare. Cras dictum, nibh a fermentum imperdiet, lorem magna pharetra enim, vel ultrices lacus nibh tincidunt massa. Nunc ut felis imperdiet, pretium odio vel, tempor nisl. Nulla ligula lorem, luctus eget malesuada et, blandit non turpis. Integer venenatis a felis id egestas. Sed faucibus, eros sed pulvinar vehicula, lectus ante luctus diam, id eleifend sem dolor sed dolor. In non aliquam orci. Quisque a arcu dapibus, dapibus lectus a, consectetur libero. Vivamus consequat justo at sem posuere, a mattis orci hendrerit.
Cras pharetra nulla lectus, sit amet dictum augue vestibulum et. Etiam vitae nunc posuere, porta urna a, congue lectus. Curabitur feugiat dolor ut ante molestie viverra. Nam eu ultrices nunc. In tellus ante, condimentum non massa ac, tempus imperdiet ante. Class aptent taciti sociosqu ad litora torquent per conubia nostra, per inceptos himenaeos. Phasellus a nibh ac neque facilisis rutrum. Proin vitae cursus est, nec sagittis velit. Aliquam iaculis orci eu vehicula ullamcorper. Nam semper congue elit in placerat. Donec efficitur leo ac gravida pellentesque. Donec consequat quam vel neque eleifend euismod ut sit amet ligula. Vestibulum sem lectus, ultricies eget neque efficitur, efficitur rutrum massa. Integer aliquet libero eget urna sollicitudin laoreet. Phasellus congue porta felis, at mattis ante aliquet at.
Fusce vitae velit libero. Nullam ut aliquet risus. Donec sed libero nisi. Vivamus at convallis purus. Pellentesque tempus mi non massa blandit scelerisque. Suspendisse id dui malesuada, laoreet ante pellentesque, pharetra orci. Aenean ultricies lorem metus, laoreet egestas justo interdum vel.
In ultrices nunc in nibh pharetra tempor. Cras id suscipit erat. Morbi lobortis dui metus, ut scelerisque libero venenatis id. Morbi vitae faucibus neque. Praesent eu orci non dolor egestas congue sit amet quis urna. Nam iaculis, risus et facilisis venenatis, dolor ante aliquam dui, et eleifend orci dui et quam. Phasellus mollis eu massa eu dictum.
Pellentesque hendrerit diam nec metus mattis fermentum. Morbi placerat nisl risus, id gravida nulla suscipit non. Phasellus molestie finibus magna vitae accumsan. Aliquam ac tempus diam. Etiam convallis congue odio vitae auctor. Ut bibendum mollis urna. Vivamus consequat risus id vehicula rutrum. Donec tincidunt elementum nulla ut ultricies. Integer vitae ultricies justo. Duis rutrum eros a justo ornare laoreet. Integer bibendum lacus et hendrerit luctus.
Profil Deputi Bidang Karantina Hewan
Sebagai garda terdepan dalam mencegah penyebaran penyakit hewan dan zoonosis, Deputi Bidang Karantina Hewan berkomitmen untuk memastikan keamanan dan kelancaran arus masuk serta keluar hewan dan produk hewan di Indonesia. Melalui berbagai kebijakan dan pengawasan yang ketat, kami bekerja sama dengan berbagai instansi terkait untuk melindungi sumber daya alam dan kesejahteraan masyarakat dari potensi ancaman penyakit hewan.
Deputi Bidang Karantina Hewan berfokus pada upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran penyakit hewan dengan memastikan setiap hewan yang masuk atau keluar wilayah Indonesia memenuhi standar kesehatan yang ketat. Selain itu, Deputi Karantina Hewan juga berperan dalam menciptakan lingkungan yang aman, baik untuk sektor pertanian, perdagangan internasional, maupun bagi masyarakat luas.
Dengan dedikasi dan integritas tinggi, Deputi Bidang Karantina Hewan senantiasa berusaha memberikan pelayanan terbaik dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diemban, demi kesejahteraan dan keberlanjutan sumber daya alam Indonesia.
Dalam menjalankan tugasnya, Deputi Karantina Hewan terdiri dari tiga direktorat yang saling bersinergi untuk mencapai tujuan utama, yaitu melindungi dan mengamankan kesehatan hewan di Indonesia.
Direktorat Standar Karantina Hewan
Bertanggung jawab untuk merumuskan dan menetapkan standar karantina hewan yang mengacu pada regulasi internasional serta prinsip kehati-hatian guna mencegah masuknya penyakit hewan. Direktorat Standar Karantina Hewan memastikan bahwa setiap hewan dan produk hewan yang masuk atau keluar wilayah Indonesia memenuhi persyaratan kesehatan yang ketat.
Direktorat Manajemen Risiko Hewan
Fokus pada identifikasi dan mitigasi risiko terkait dengan ancaman penyakit hewan. Dengan pendekatan berbasis risiko, Direktorat Manajemen Risiko berperan dalam merancang kebijakan dan langkah-langkah preventif untuk mengurangi potensi penyebaran penyakit hewan yang dapat mempengaruhi sektor pertanian, perdagangan, serta kesehatan masyarakat.
Direktorat Tindakan Karantina Hewan
Berfungsi untuk melaksanakan dan mengawasi tindakan karantina terhadap hewan dan produk hewan. Direktorat Tindakan Karantina Hewan bekerja secara langsung di lapangan untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sesuai dengan prosedur yang berlaku dan efektif dalam mencegah penyebaran penyakit.
Dengan kolaborasi ketiga direktorat ini, Deputi Bidang Karantina Hewan terus berkomitmen untuk memastikan bahwa Indonesia tetap aman dari ancaman penyakit hewan, serta mendukung kelancaran perdagangan hewan dan produk hewan yang sehat dan aman.
ini halaman
Profil Deputi Bidang Karantina Tumbuhan
Indonesia merupakan negara yang memiliki kekayaan keanekaragaman hayati sebagai anugerah dari Tuhan yang Maha Esa untuk dapat dimanfaatkan secara lestari sehingga dapat meningkatkan taraf hidup serta kemakmuran kehidupan masyarakat. Keanekaragaman hayati nabati berupa tumbuhan, produk tumbuhan dan pangan segar asal tumbuhan harus dijaga kelestariannya demi kesejahteraan Indonesia.
Deputi Bidang Karantina Tumbuhan adalah bagian dari sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan Karantina, pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk Rekayasa Genetik, Sumber Daya Genetik, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, serta Tumbuhan dan Satwa Langka yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu Area ke Area lain, dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Deputi Bidang karantina Tumbuhan memiliki komitmen untuk memberikan pelayanan karantina tumbuhan secara aman, cepat dan akurat dan memastikan kelancaran lalulintas tumbuhan dan produk tumbuhan serta memfasilitasi ekspor produk pertanian unggulan Indonesia agar dapat diterima dengan baik di negara tujuan dengan menggandeng berbagai stake holder terkait untuk bekerjasama dalam perlindungan keanekaragaman hayati yang dimiliki Indonesia guna meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat dengan memastikan terbebas dari ancaman organisme pengganggu tumbuhan.
Deputi Bidang karantina Tumbuhan mengemban tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang karantina tumbuhan yang dibagi ke dalam tiga Direktorat.
Direktorat Standar Karantina Tumbuhan
Direktorat Standar Karantina Tumbuhan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis penyusunan standar teknik dan metode karantina tumbuhan, prasarana dan sarana perkarantinaan tumbuhan, dan layanan di bidang karantina tumbuhan.
Direktorat Manajemen Risiko Karantina Tumbuhan
Direktorat Manajemen Risiko Karantina Tumbuhan memiliki tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan risiko karantina tumbuhan termasuk menganalisis risiko kemungkinan organisme pengganggu tumbuhan karantina yang berpotensi terbawa masuk ke Indonesia serta menganalisis akses pasar produk unggulan Indonesia untuk bisa diterima di negara tujuan. Membangun sistem ketertelusuran produk tumbuhan dan melakukan Pemantauan Daerah Sebar organisme pengganggu tumbuhan di setiap wilayah Indonesia.
Direktorat Tindakan karantina Tumbuhan
Direktorat Tindakan Karantina Tumbuhan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis tindakan karantina tumbuhan, pengawasan lalulintas ekspor, impor dan antararea tumbuhan dan produk tumbuhan, serta penegakkan hukum terhadap pelanggaran perkarantinaan tumbuhan.
Dengan tekad yang KUAT (Kompeten, Unggul, Amanah, Tangguh) Deputi Bidang Karantina Tumbuhan siap mendukung Badan Karantina Indonesia berkelas dunia demi wujudkan Indonesia Emas.
Sumber : UU 21 Tahun 2019, Perpres 45 Tahun 2023, Perba 1 Tahun 2023
Pedoman/Petunjuk Teknis/Petunjuk Pelaksanaan Deputi Bidang Karantina Tumbuhan